Terlindungi dan terselamatkan dari ancaman bencana... adalah HAK DASAR MANUSIA.. lihat juga beberapa tulisan tentang pengelolaan risiko bencana di http://www.sofyan-eyanks.blogspot.com/
Wednesday, April 04, 2007
BANYAK JALAN MENUJU MESJID, KATANYA...
mereduksi risiko bencana..
"Penting banget itu.."
"itu dasar untuk bisa berbuat.."
"..dari situ, berbagai upaya pengurangan risiko dapat dilakukan".
trus..
"Kami sudah membuat petanya sejak tahun 90-an".
"Instansi kami sudah sangat detil memotret kondisi kerawanan".
"Kami sudah memprogramkan pemetaan tahun ini".
tapi...
"Kami tidak pernah tahu kalau dareah kami rawan bencana
"Susah banget mengakses peta-peta rawan bencana yang ada
"ada, tapi masih terlalu general tuh".
Ya.. paling enggak, kita bisa liat, beberapa Dept. Negara Republik Indonesia telah memajang peta-peta rawan bencana dalam web site-nya. Sebagaian bisa di down load, tapi lebih banyak yang cukup untuk diliat dan gak jelas. tapi yang pasti, untuk membuat peta-peta tersebut, uang rakyat telah dikeluarkan dengan tujuan yang sangat mulia. Bagian dari meruduksi risiko bencana. tapi, sudahkan tujuan mulia tersebut telah tercapai? apakah data2 yang sungguh dibutuhkan 220 juta jiwa penduduk republik Indonesia tercinta telah sampai.
Yang pasti, di negeri ini, sebuah pemicu (ancaman).. apakah itu murni dari alam atau akibat campur tangan manusia bisa berubah seketika menjadi bencana. gempa, tsunami, erupsi gunungapi, banjir atau longsor. bisa juga wabah, kebakaran hutan, atau konflik sosial. kegagalan tekonologi juga tentunya. sungguh ini diluar nalar, ketika berbagai upaya reduksi "katanya" telah dilakukan. diantaranya adalah peta-peta rawan bencana.
tanya kenapa?
apakah karena republik bencana ini belum punya UU Pengelolaan bencana? sebagaimana selalu disebutkan banyak pihak, termasuk Ornop penggemar kebijakan?
bisa iya juga.. tapi lebih banyak tidaknya kayanya sih. karena dasar reduksi bencana, telah secara gamblang ada di konstitusi negera yang dibuat 61 tahun yang lalu. saat negeri ini dengan gagah berani menyatakan kemerdekaan.
Beberapa kebiajakan pun telah nyenggol2 juga tentang pengelolaan bencana, terutama upaya preventif dan mitigasi. secara teknis pun, sekalipun baru setingkat kepres dan sk menteri telah ada juga. lalu masalahnya dimana.
Lah.. emang kita kan paling hobby bikin Undang-undang. apapun masalahnya, pasti diselesaikan dengan membuat undang2. Perkara bisa dijalanin atau enggak, urusan nanti. Yang penting, ya bikin dulu Undang-undangnya yang katanya sebagai dasar hukum itu. Mungkin ini juga makna sesungguhnya Indonesia sebagai negara hukum. Negara yang hobbi bikin hukum dan negara yang paling sering tidak menggunakan hukum atau negara yang paling suka ngakalin hukum.
Metain kawasan rawan bencana, apa susahnya?
pada tataran mikro dan terbatas, mungkin tidak sulit. tapi ketika sudah mulai mengkaitkan dengan disiplin lain, bisa njelimet juga. apalagi kalau sudah sampe ke persoalan teknis. misalnya struktur tanah, jalur air, curah hujan dll.
banyak jalan menuju roma", itu kata orang bijak. artinya, pasti akan ada jalan, sekalipun jalannya mungkin penuh batu tajam, terjal mendaki atau penuh kubangan lumpur. ada niat dan upaya, pasti rintangan yang "njelimet" akan bisa dilewati juga.
caranya????
Ya lewat berjaringan. tidak kurang manusia2 indonesia yang baik dan tidak sombong, sekalipun tidak rajin menabung. artinya, masih cukup lah ketersediaan orang yang memiliki kapasitas untuk bisa membantu berbagai persoalan yang dihadapi untuk kepentingan barsama. kepentingan rakyat bahasa kerennya.
Dengan kemampuan yang dimiliki umumnya kalangan akademisi, persoalan teknis akan mampu diselesaikan. dan orang kampus, umumnya juga punya kawan2 lain, bisa dari birokrasi, bisa juga dari kalangan ornop atau masyarakat lain yang mungkin pernah mengalami atau sedang melakukan kegiatan yang sama. sampai sini, klop sudah.. jalan menuju roma semakin mudah bukan.
dalam skala kecil, pemetaan risiko bencana bisa dimulai dari hal yang terkecil. Mulai membuka lembaran lama (sejarah) tentang kejadian bencana. apa saja dan kapan kejadian bencana pernah terjadi. bagaimana kondisinya, berapa banyak korban dan apa yang dilakukan warga sebelum, saat dan sesudah kejadian bencana. apa pula sumber/sebab terjadinya bencana. dari informasi dasar tersebut, bisa dikembangkan kebanyak hal. informasi bisa dengan bertanya kepada orang2 tua yang masih ada. yakinlah, mereka dengan senang hati akan menceritakan kejadian2 tersebut secara lengkap.
dari tahun terakhir, bisa ditarik kesimpulan awal, apa yang perlu diketahui berikutnya. kecenderungan kejadian, luasan daerah yang terkena dampak bencana, kesiapan warga atau????
Lalu ancaman bencana apalagi yang mungkin terjadi? mungkinkah gempa bumi, tsunami, wabah, konflik sosial atau lumpur panas? informasi lanjutan bisa dicari dari banyak sumber. kalau sekarang, tinggal masuk ke situs pencari kaya google bisa langsung tersedia deh. sekalipun masih harus milah2 lagi mana yang dimaksud. dan itu bagian dari jalan menuju roma bukan?
Tanggung Jawab Negara jangan dilupakan
sekalipun masyarakat mampu mereduksi risiko bencana secara mandiri, secara swadaya yang dikatagorikan dalam COMMUNITY BASE DISASTER RISK MANAGEMENT, peran negara tetap harus ada. Pemerintah sebagai pemegang mandat negeri ini tetap harus menjadi penanggung jawab utama dalam melindungi segenap bangsa dan tumpah darah..
Untuk itu, tekanan harus tetap dilakukan agar menjalankan mandatnya. Memfasilitasi berbagai upaya masyarakat atau menyiapkan berbagai kebutuhan yang telah disusun oleh masyarakat. Jangan sampe, tanggung jawab bersama dalam pengelolaan bencana diposisikan sama. jelas beda dong. lah, mereka kita bayar lewat pajak, lewat atas nama rakyat itu untuk melayani rakyat kok. untuk melindungi dan menyelamatkan warganya dari ancaman bencana.
kalau mereka gak menjalankan amanat, ya kita gugat. bikin mereka tidak nyaman dalam menikmati segenap fasilitas rakyat tanpa peduli rakyatnya. jangan sampe mereka tidur nyenyak sebelum mereka betul2 menjalankan mandatnya.
terlindungi & terselamatkan dari bencana..
adalah HAK DASAR MANUSIA
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment