Terlindungi dan terselamatkan dari ancaman bencana... adalah HAK DASAR MANUSIA.. lihat juga beberapa tulisan tentang pengelolaan risiko bencana di http://www.sofyan-eyanks.blogspot.com/
Saturday, November 25, 2006
REPUBLIK BENCANA
Sumpah...!!! Indonesia itu REPUBLIK BENCANA. Jadi jalur cicin api pasifik (kerennya pasific ring of fire) menyuguhkan ancaman letusan gunungapi. Berada juga diantara 3 lempeng bumi; india australia, euroasia dan lempeng pasifik menyebabkan rawan gempa dan tsunami. beragam suku, ras, religi serta kepentingan berpotensi memunculkan konflik sosial. keragaman hayati yang diciptakan karena iklim tropis, negatifnya adalah menyediakan bonus banjir, longsor, dan kekeringan akibat salah urus. wabah penyakit pun tak ketinggalan dengan penanganan buruk berselimut KKN.
wajar, jika 93 % kawasan Indonesia rawan bencana. namun yang menyedihkan, ancaman yang begitu mengerikan tersebut tidak dijadikan landasan untuk bertindak. berbuat untuk melindungi dan menyelamatkan anak negeri ini. akibatnya, 98% warganya menjadi rentan. dampak dari kelalaian dan ketidak pedulian itu amat sangat fatal. 200 ribu jiwa menjadi korban tsunami di Aceh, 500 di pangandaran. 7.000 lagi akibat gempa jogja-klaten. Ribuan lainnya tewas akibat bencana banjir, longsor, banjir bandang, epidemi, kerusuhan sosial.
Hanya dalam 6 bulan saja, paling tidak tercatat 74 kali bencana. lebih dari 10.000 meninggal sia2. lebih dari 5 juta penduduk berstatus pengungsi. Trilyunan rupiah ikut musnah hanya dalam hitungan detik. trilyunan rupiah harus dikeluarkan untuk menangani dan melakukan pembangunan kembali. Karena negara kita bokek.. maka hutang luar negeri pun menjadi pilihan utama. ketergantungan pun tercipta. Berbagai bantuan diikuti dengan segudang kepentingan, menjepit negeri ini dalam ketidak berdayaan.
Bantuan pemerintah lamban... bantuan pemerintah tidak mencukupi. presiden memberikan batuan ini. wakil presiden sumbangkan itu. menteri datang menyerahkan bantuan dan diterima secara simbolis oleh si fulan....
Lah.. kok bantuan? bukan bantuan lagi. itu emang "kewajiban". Presiden, Wapres atau para menteri itu, jika barang atau dananya dari kas negara, itu kewajiban. kecuali dari koceknya sendiri..
tapi mungkinkah????? imposible juga rasanya.. ketika masih bisa menggunakan dana atau barang milik negara.
Jadi... gak patut disebut bantuan. dan pantas juga kalau jumlahnya kurang. karena pemenuhi kewajiban sesuai dengan standar itu hukumnya wajib. Konstitusi yang memandatkan itu, UUD '45. selain itu, menjadi kewajiban pemerintah juga memnberikan jaminan atas keselamatan dan perlindungan warga negara dari ancaman bencana.
Betul adanya, melakukan berbagai upaya mereduksi risko dan ancaman bencana tidak bisa dilakukan hanya oleh pemerintah. tapi dilakukan secara kolektif. Namun, peran dan fungsi jangan dilupakan. Tidak pantas kiranya, jika warga masayarakat membuat kebijakan pengelolaan risko bencana. Sama tidak layaknya pemerintah melakukan kerja bakti memperbaiki tanggul yang rusak. Untuk itu, menyiapkan anggaran pengurangan risiko dan dampak bencana, membuat perencanaan kedaruratan, membuat kebijakan, membuat sistem penanganan bencana serta memfasilitasi masyarakat adalah tugas pemerintah. kewajiban. Untuk itu, orang2 yang duduk dipemerintahan mendapatkan segenap hak. Demikian juga ditingkat rakyat, kewajibannya adalah mengikuti rambu2 yang telah dibuat, tidak melanggar maupun melakukan berbagai upaya secara riil apa yang telah digariskan. Untuk itu, warga mendapatkan haknya, termasuk dilindungi dan terselamatkan dari ancaman bencana.
Jika sudah begitu... bukankah menjadi mudah.. tinggal bagaimana hukum yang telah dibuat secara partisipatif tersebut ditegakkan. yang salah mendapatkan hukuman sesuai dengan kesalahannya. Penegak hukum menjalankan fungsinya dengan baik. masyarakat mengawasi dan mengingatkan jika terjadi kekeliruan..
Indahnya negeri ini jika demikan adanya. Tinggal dan hidup di Republik Bencana bukan lagi harus ditakuti bukan...
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment