Terlindungi dan terselamatkan dari ancaman bencana... adalah HAK DASAR MANUSIA.. lihat juga beberapa tulisan tentang pengelolaan risiko bencana di http://www.sofyan-eyanks.blogspot.com/
Wednesday, March 27, 2013
MANDI DAN MINUM AIR HUJAN, BERANI?
Monday, January 21, 2013
PEMBERITAAN BENCANA
Kawan Armin Bell dari Ruteng - Flores dengan rasa gemas menuliskan unek2 dalam milis bencana. Kegeraman Armin bukan tanpa alasan. Beliau menuliskannya setelah menyaksikan salah satu stasiun swasta dalam meliput banjir Jakarta. Sang Reporter yang tidak menunjukan empati terhadap kerja relawan serta telah memiliki persepsi sendiri berusaha mendesak narasumber yang saat itu seorang relawan - seolah kerja2 kemanusiaan yang dilakukan adalah salah.
Satrio Arismundandar, salah seorang jurnalis stasiun swasta juga menuliskan pemikirannya yang intinya mengingatkan kepada jurnalis untuk mengedepankan etika jurnalistik. diantara tekanan dan kebutuhan berita yang diperoleh dilapangan. Hal yang wajar tentunya jika berita yang dibawa harus spesial. karena selain akan menunjukan spesial bagi stasiun televisi yang bersangkutan - juga akan membawa hal yang spesial bagi si reporter itu sendiri.
SELALU ADA PELUANG DIANTARA KONDISI KRISIS..
Tawaran jasa mengantarkan warga yang terhadang banjir menjadi fenomena umum. berbagai jenis dan ukuran grobak yang sebelumnya berfungsi mengangkut sampah, barang bekas atau barang dagangan beralih fungsi. Mereka pun membentuk kelompok-kelompok kecil untuk melayani jasa mengangkut orang, barang atau kendaraan roda dua. Biaya jasa tentu bervariatif. dari 20.000 - 50.000. Bahkan tidak jarang lebih.
Tentu tidak hanya gerobak yang di karyakan. Perahu/rakit pun bermunculan dengan jenis, bentuk dan ukuran. Bahkan dibeberapa kawasan elit, menurut laporan statius TV Swasta - harga sewa perahu mencapai jutaan. berbagai usaha dadakan pun bermunculan. Yang juga muncul adalah mengelola lahan parkir atau penitipan kendaraan.
Bagi sebagian orang, banjir bisa menciptakan peluang ekonomi. Bahkan peluang temporary ini pun jauh melampaui pendapatan hariannya. "Lumayan lah om - sekedar buat beli rokok sama kopi. dari pada nganggur dan mikirin banjir. udah barang2 ancur di rumah - kagak ada makanan - istri ngomel2, anak nangis minta jajan - mending kerja khan?".
Sunday, January 20, 2013
AKUNTABILITAS VS KEBUTUHAN DAN RELAWAN
Akuntabilitas menjadi hal penting, bahkan terpenting tidak lepas karena perjalanan waktu penanganan bencana sebelumnya. Bantuan tidak tepat sasaran, menumpuknya bantuan sampai penyelewengan bantuan. bagi pekerja kemanusiaan, tentu tragedi penanganan pengungsi di Rwanda menjadi momok yang menakutkan. Niat tulus membantu berbuah petaka. saat Bantuan susu balita yang tidak diimbangi dengan informasi akurat terkait ketersediaan air bersih memunculkan wabah. Dan kematian balita akibat wabah justru jauh besar ketimbang korban balita akibat konflik itu sendiri.
Friday, January 18, 2013
Banjir dan gagap lagi.....
Dari sejarah bertumbuhannya - Jakarta atau doeloe di kenal dengan Jayakarta atau Batavia merupakan kawasan genangan. Adalah Jan Pieterszoon Coen yang saat itu menjabat Gubernur Jenderal VOC meminta Simon Stevin merancang kota di muara Kali Ciliwung. Sebuah kawasan yang memang langganan banjir. Mimpi JP. Coen adalah membuat kota replikasi Amsterdam di Asia. Untuk mengantisipasi banjir - sekeliling kota di bangun parit dan kanal (Ahmad Arief - Kompas, 2013)
Kejadian banjir besar Jakarta telah menjadi sejarah panjang sejak berdirinya kota ini tahun 1619 dengan nama Batavia. Bahkan jauh sebelum itu, 1.600 yang lalu jejak banjir telah tercatat melalui Prasasti Tugu peninggalan Kerajaan Tarumanegara yang ditemukan di Cilincing, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Prasasti yang dibuat sekitar tahun 403 Masehi memuat tentang penggalian kanal atau Sungai Candrabhaga dan Sungai Gomati sepanjang 11 Km sebagai media pengendali banjir sekaligus menampung air saat musim panas (Detik.com, 2013)
Pembangunan kanal merupakan satu upaya mitigasi mengurangi ancaman banjir dan memfungsikannya untuk kepentingan lain. salah satunya adalah untuk transportasi, air baku atau sarana rekreasi. Itu juga yang menjadi salah satu dasar JP. Coan membangun memotong sungai Citarum yang berkelok menjadi lurus pada dua bagian untuk kebutuhan transportasi pelayaran.
Thursday, November 01, 2012
PERUBAHAN IKLIM DAN RISIKO BENCANA
Friday, June 10, 2011
DESIGN TATA RUANG RELOKASI
Degradasi lingkungan dan perubahan iklim dampaknya terhadap kawasan rawan bencana
Fajri melempar tatapan kosong pada hamparan pekat lautan dari beranda rumah teramat sederhana. Sekosong harapannya untuk mendapatkan rizkinya hari itu. Sudah seminggu perahu kecilnya terpakir di daratan bersama jaring yang teronggok. Cuaca buruk telah menjegal retinitas dia melaut dan mencari ikan. Jangankan melaut untuk mendapatkan ikan, berdiri tegak di pinggir pantai pun rasanya tak sanggup.
Pengantar
Nasib Fajri tidak lah hanya dirasakan sendiri. Ada ratusan, ribuan atau bahkan ratusan jutaan nelayan mengalami hal yang sama. Terjebak hidup dalam ketidak menentuan iklim. Tidak hanya nelayan, jutaan petani pun mengalami dengan bentuk yang berbeda. Ancaman tidak lagi gagal panen, tapi juga gagal tanam.
Perubahan iklim akibat dari pemanasan global bukan lagi sekedar wacana. Tapi telah betul terjadi dan berdampak memberburuk kualitas hidup dan kehidupan di bumi. Perubahan iklim yang sebelumnya fenomena alam, di picu dan dipercepat prosesnya akibat berbagai bentuk aktifas manusia.
Dan sudah dapat dipastikan, kondisi ini berujung pada meningkat dan meluasnya berbagai kejadian berpotensi dan menjadi bencana. banjir, longsor, angin ribut/badai, wabah, sampai konflik sosial dan satwa.
Pada kasus kejadian bencana di Mentawai dan Wasior, cuaca buruk pun secaranya nyata memperburuk kondisi penyintas. penanganan bencana yang seharusnya cepat dan tepat, tidak dapat dilakukan karena terhalang alam yang tidak bersahabat.
Bill McGuire, ahli geologi dari Hazard Research Center di University College London, menuturkan bahwa gempa bumi, letusan gunung berapi, tsunami, dan tanah longsor, adalah kejadian yang mempunyai hubungan dengan perubahan iklim. Paling tidak ada dua penyebab atau hubungan kejadian-kejadian tersebut dengan perubahan iklim. Pertama, gangguan keseimbangan kerak Bumi. Lapisan es di kutub yang memiliki berat menekan kerak Bumi yang berada di bawahnya. Karena es mencair, kerak di bawahnya berusaha mencari keseimbangan baru. Pergeseran keseimbangan ini dapat memicu aktivitas magma di dalam kerak Bumi maupun aktivitas gempa bumi. “Pada akhir Zaman Es, tercatat adanya peningkatan besar-besaran aktivitas seismik bersamaan dengan penyusutan lapisan es di Skandinavia maupun tempat-tempat lain seperti itu dan memicu tanah longsor di bahwa laut yang pada akhirnya memicu tsunami,”. Penyebab kedua, tekanan air laut. Suhu laut yang bertambah panas mengakibatkan air laut memuai. “Memuainya air laut ditambah es yang mencair ke dalam laut menekan kerak Bumi di bawahnya. Hal ini dapat menekan magma apapun yang ada di sekitarnya keluar dari gunung berapi sehingga memicu letusan.
Mekanisme ini dipercaya menjadi penyebab letusan periodik Gunung Pavlof di Alaska yang meletus setiap musim dingin ketika permukaan air laut lebih tinggi. McGuire sendiri melakukan penelitian yang dimuat pada jurnal Naturepada tahun 1997 mengenai kaitan antara naiknya permukaan air laut dengan aktivitas letusan gunung berapi di Mediterania selama 80.000 tahun terakhir, dan menemukan bahwa ketika air laut naik secara tiba-tiba, makin banyak letusan gunung berapi yang terjadi, dengan peningkatan drastis sebesar 300%!
Penelitian McGuire ini memperkuat hasil penelitian Dr. Thomas J. Chalko, M.Sc., Ph.D, kepala bagian geofisika dari Scientific E Research P/L, Melbourne, Australia, yang mengemukakan bahwa pemanasan global menyebabkan ketidakseimbangan termal interior Bumi. Akibatnya, gunung-gunung berapi menjadi aktif dan meletus lebih kuat. Aktivitas gempa bumi di seluruh dunia sekarang lima kali lebih banyak daripada 20 tahun yang lalu. Penelitian membuktikan sifat merusak gempa bumi meningkat dengan pesat dan beliau menyatakan bahwa tren ini akan terus berlanjut, kecuali masalah pemanasan global diatasi secara menyeluruh.
Dampak perubahan Iklim Global
Perubahan iklim terjadi secara perlahan dalam jangka waktu yang cukup panjang, antara 50-100 tahun. Meskipun perlahan, dampaknya sebagaian besar permukaan bumi menjadi panas. Data-data dari IPCC (Intergovermental Panel on Climate Change) menggambarkan kondisi perubahan iklim yang terjadi saat ini;
· Telah terjadi kenaikan suhu rata-rata sebesar 0,76 derajat Celcius antara periode 1850 – 2005.
· 11 dari 12 tahun terakhir (1995-2006) merupakan tahun-tahun dengan rata-rata suhu terpanas sejak dilakukan pengukuran suhu pertama kali pada tahun 1850.
· Telah terjadi kenaikan permukaan air laut global rata-rata sebesar 1,8mm per tahun antara periode 1961 – 2003.
· Telah terjadi kekeringan yang lebih intensif pada wilayah yang lebih luas sejak tahun 1970an, terutama di daerah tropis dan sub-tropis.
Terkait hal tersebut, perubahan iklim mengakibatkan dampak yang sangat dirasakan oleh manusia, antara lain;
Peningkatan Permukaan Air Laut
Naiknya suhu bumi dapat mencairkan es di daerah kutub. IPCC menyebutkan, dalam 100 tahun terakhir telah terjadi peningkatan air laut setinggi 10-25 cm. Sementara Greenpeace berdasarkan laporannya memperkirakan tahun 2100 mendatang akan terjadi peningkatan air laut setinggi 19-95 cm.
Peningkatan air laut setinggi 1 meter saja akan mengakibatkan hilangnya pulau atau daratan di dunia. Dengan kenaikan tersebut, diperkirakan daratan Mesir akan berkurang 1%, Belanda 6%, Bangladesh 17,5% dan 80% atol di kepulauan Marshall akan hilang tenggelam.
Selain itu, pulau-pulau di, Fiji, Samoa, Vanutu, Jepang, Filipina, serta Indonesia akan banyak yang hilang tertutup permukaan laut. Hal ini berarti, puluhan juta orang yang hidup di pesisir pantai harus mengungsi dan mencari tempat yang lebih aman sebagai tempat tinggal ke daerah yang lebih tinggi.
Naiknya permukaan air laut akan mengakibatkan kurangnya daya tahan pesisir pantai sehingga rentan tehadap erosi/abrasi. Hal ini juga mengakibatkan rusaknya berbagai infrastruktur dan pemukiman di tepi pantai. Fenomena ini bisa juga dapat menimbulkan pengungsian.
Perubahan iklim juga mengakibatkan terjadinya pergeseran musim karena terjadi perubahan tekanan dan suhu udara. Implikasinya musim kemarau akan berlangsung lama sehingga dan menimbulkan bencana kekeringan dan penggurunan. Negara-negara yang diperkirakan akan mengalami kekeringan adalah Afrika, Eropa, Amerika Utara dan Australia. Sementara di sisi lain, musim hujan akan berlangsung dalam waktu yang singkat dengan intensitas curah hujan lebih tinggi sehingga menyebabkan bencana banjir dan tanah longsor.
Krisis Kemanusiaan yang berujung bencana
Karena kurangnya persediaan bahan pangan akibat tingginya potensi gagal panen bahkan gagal tanam akibat cuaca dan iklim yang tidak menentu menyebabkan penurunan produktivitas pertanian/pangan. Produktivitas pertanian di daerah tropis akan menurun jika suhu rata-rata global meningkat 1-2 derajat Celsius. Di sisi lain, mencairnya es di kutub akan menimbulkan pemuaian massa air laut dan kenaikan air laut, sehingga hal ini akan menurunkan produksi tambak ikan dan udang. Adapun dampak akumulatif dari keadaan ini adalah meluasnya bencana kelaparan dan meluasnya gizi buruk.
Krisis Air Bersih
Krisis air ini disebabkan oleh masa kekeringan sejak musim kemarau berkepanjangan. Kondisi tersebut, disebabkan pergantian musim yang tidak stabil, sehingga daerah yang jarang air terancam mengalami krisis air. Sumber kebutuhan air tawar sepertiga penduduk dunia kering pada tahun 2100. Dan pada pertengahan abad ini, daerah subtropis dan tropis yang kering akan mengalami kekurangan air sebanyak 10-30 persen sehingga terancam bencana kekeringan.
Meluasnya Berbagai Penyakit yang Mengancam Spesies Manusia
Hal ini disebabkan oleh naiknya suhu udara yang menyebabkan masa inkubasi nyamuk semakin pendek. Dampaknya, penyakit yg ditularkan nyamuk akan berkembang biak dengan lebih cepat. Penyebaran penyakit ini khususnya di daerah Tropis, seperti demam berdarah, diare, malaria dan leptospirosis karena bertambahnya populasi vektor penyakit. Gelombang panas yang melanda Eropa tahun 2005 meningkatkan angka "heat stroke" (serangan panas kuat) yang mematikan, infeksi salmonela, dan "hay fever" (demam akibat alergi rumput kering).
Hilangnya Berbagai Jenis Keaneragaman Hayati.
Perubahan suhu bumi yang tidak menentu mengakibatkan hilangnya spesies flora dan fauna karena tidak dapat beradaptasi, dan sekitar 20-30 persen spesies tanaman dan hewan akan punah bila suhu rata-rata global naik 1,5-2,5 derajat Celsius. Selain itu, naiknya suhu air akan meningkatkan keasaman laut. Bertambahnya Karbon dioksida di atmosfer diperkirakan membawa dampak negatif pada organisme laut seperti terumbu karang (cloral bleaching) dan punahnya spesies lain yang bergantung pada organisme tersebut. Sehingga diperkirakan sekitar 80% spesies tanaman dan binatang akan punah dalam satu abad mendatang.
Peningkatan suhu pada kemarau mengakibatkan mudah terbakarnya ranting atau daun akibat gesekan sehingga meningkatkan peluang kebakaran hutan.
Kerugian Materi dan Non-Materi.
Pemanasan global yang menimbulkan bencana akibat topan, banjir dan badai, kira-kira 150.000 jiwa tewas setiap tahunnya. Tahun 2003, gelombang udara panas di Eropa menelan 25.482 jiwa dalam 20 tahun mendatang (sumber data WHO, UNEP, dan World Meteorology Council). Selain itu, di tahun 2080 diperkirakan akan ada jutaan orang terkena banjir setiap tahun akibat naiknya permukaan air laut. Risiko terbesar terjadi di dataran rendah padat penduduk, khususnya delta-delta Asia dan Afrika serta pulau-pulau kecil. Sedangkan perkiraan kerugian materi dari perubahan iklim mencapi USD 11 Miliyar atau sekitar 110 triliyun pertahunnya.
Mencairnya es di Kutub.
Perubahan iklim yang disebabkan naiknya suhu permukaan bumi dapat menyebabkan mencairnya es dan gletser di seluruh dunia, terutama di kutub Utara dan di kutub Selatan. Sejak tahun 1960an, es di kutub dunia telah berkurang 10%, sementara ketebalan es di kutub Utara telah berkurang 42% dalam 40 tahun terakhir (Prench, 2001). Data lain menyebutkan hilangnya 10-20% gletser di pegunungan Alpen juga menandai akibat pemanasan global ini. Dampak dari mencairnya kutub Utara dan kutub Selatan akan mengakibatkan pemuaian massa air laut dan kenaikan air laut. (Fitrihari)
Rupublik Indonesia Bencana
Paska kejadian tsunami di penghujung tahun 2004 yang melanda serambi mekah, Aceh, seolah masyarakat Indonesia disadarkan dari tidur panjangnya atas sebuah kenyataan. Selain sebagai zamrud katulistiwa karena keindahannya alam, gemah ripah loh jinawi karena kesuburannya serta segudang julukan lain Indonesia yang indah-indah, ada ancaman yang mematikan.
Kenyataan atas tingginya ancaman bencana di Negari ini telah dipertontonkan jauh sebelumnya. Berbagai peristiwa luar biasa dan menjadi catatan sejarah dunia dalam bidang kebencanaan terjadi di Indonesia. Letusan gunung tambora di NTB, Krakatau di selat sunda, merapi di perbatasan jawa Tengah – DI Yogyakarta, atau bahkan gunungapi purba di Sumatera Utara – Gunung Toba, dimana kaldera bekas letusannya telah membentuk danau yang teramat luas - Danau Toba.
Letusan Gunung Tambora pada tahun…. telah menyebabkan dataran eropa tidak mendapatkan musim panas selama dua masa. Demikian juga dengan letusan gunung Merapi tahun 18…. Yang menutup sampai menutup dan mengganggu sinar matahari yang seharusnya menghangatkan dataran eropa pada musim semi.
Menjadi naïf tentunya, berbagai kejadian yang maha dahsyat tersebut tidak ditempatkan sebagai landasan dalam membangun masyarakat Indonesia yang tangguh menghadapi berbagai ancaman bencana yang ada.
Bencana diartikan sebagai : A serious disruption of the functioning of a community or a society causing widespread human, material, economic or environmental losses which exceed the ability of the affected community or society to cope using its own resources – UN ISDR
Secara terjemahan bebas, dapat diterjemahkan; suatu gangguan serius terhadap keberfungsian suatu [masyarakat] sehingga menyebabkan [kerugian] yang meluas pada kehidupan manusia dari segi materi, ekonomi atau lingkungan dan yang melampaui kemampuan [masyarakat] tersebut untuk mengatasi dengan menggunakan sumberdaya mereka sendiri.
Pengertian yang dikeluarkan oleh Sekretariat Strategi Internasional untuk Pengurangan Bencana Perserikatan Bangsa‐Bangsa /United Nation - International Strategy for Disaster Reduction (UN ISDR), menggeser pemaksanaan bencana. Dari penekanan makna bencana sebelumnya yang bertumpu pada ”sebab musabab” suatu kejadian menjadi suatu pandangan yang menekankan pada ”dampak” kejadian, khususnya pada manusia. Pemahaman ini selanjutnya menjadi definisi standar tentang bencana yang dimutakhirkan pada tanggal 31 Maret 2004.
Definisi standar internasional ini tidak lagi mempersoalkan perbedaan bencana alam, bencana, sosial atau bencana teknologi. Selama suatu kejadian atau kondisi telah menimbulkan dampak seperti yang didefinisikan, maka kejadian atau kondisi tersebut disebut sebagai bencana.
Dari pemahaman tersebut, sebuah kejadian dapat dikatakan bencana jika memenuhi tiga criteria; 1) menyebabkan ketergangguan serius pada sistem kehidupan di masyarakat atau komunitas, 2) menyebabkan kerugian; jiwa, harta benda/material, infrastruktur dan lingkungan serta 3) masyarakat atau komunitas yang terkena dampak tidak mempunyai kemampuan mengatasi kejadian dan dampak tersebut dengan sumberdaya yang mereka miliki sendiri.
Merujuk kejadian atau kondisi di Indonesia, apa yang menjadi ketetapan di tingkat internasional menjadi sangat relevan. Relevan karena kondisi ancaman bencana di Indonesia sangat tinggi dengan berbagai jenis bahaya yang beragam (multi hazard) dengan kerentanan yang masih tinggi. WALHI menyebutkan, tingkat kerewanan wilayah-wilayah di Indonesia mencapai angka lebih dari 80% dengan angka kerentanan bencana dengan multi hazard mencapai lebih dari 90 %. Artinya, lebih dari 200 juta jiwa penduduk Indonesia tidak siap menghadapi berbagai ancaman yang berpotensi bencana yang ada.
Sehingga menjadi wajar, pada setiap kejadian bencana memunculkan korban jiwa, harta maupun infrastruktur yang sangat besar. Gempa Jogjakarta (2007) misalnya, lebih dari 5.000 meninggal dunia dengan total rumah hancur, rusak berat maupun ringan mencapai ….. gempa di sumatera barat (2009) dan Aceh – Nias (2004) korban meninggal mencapai 200 ribu orang, baik yang teridentifkasi maupun yang hilang.
Sumberdaya dan Ancaman adalah dua sisi mata uang
Besarnya sumberdaya yang dimiliki sebuah kawasan umumnya diikuti dengan tingkat ancaman/bahaya. Kondisi ini menempatkan sebagai tantangan yang harus dipecahkan oleh manusia dalam memanfaatkan SDA yang ada. Kesalahan dalam pengelolaan atau pemanfaatan, tidak hanya akan meningkatkan tingkat ancaman/bahaya, bahkan bisa memunculkan jenis ancaman baru bagi wilayah tersebut.
Bencana akibat pengeboran PT Lapindo berupa lumpur panas (mud volcano) merupakan salah satu contoh kongkrit, bagaimana proses pemanfaatan SDA yang tidak berdasarkan analisis risiko bencana menjadi sebuah petaka besar. Demikian juga dengan kasus pencemaran teluk buyat akibat pembuangan tailing ke laut oleh PT Newmont. Atau banjir bandang di papua akibat jebolnya tanggul penampung lumpur limbah PT Freeport.
Pada kasus yang lebih luas, terjadi diberbagai wilayah di Indonesia. Banjir, longsor dan banjir bandang menjadi lebih sering terjadi dengan intensitas yang lebih sering, lebih luas atau lebih lama. Kalimantan Timur misalnya, saat ini menjadi wilayah banjir sejak wilayah tersebut di eksploitasi habis-habisan; pertambangan, HPH maupun perkebunan skala besar. Demikian juga dengan beberapa wilayah di Aceh yang saat ini menjadi wilayah baru yang rentan banjir bandang dan longsor akibat praktek illegal logging yang tak tertangani.
Berbagai aktifitas manusia, baik yang memunculkan ancaman atau bencana baru maupun yang meningkatkan tingkat risiko menjadi lebih komplek atau terdorong lebih besar dengan terjadinya perubahan iklim. Apalagi jika kita merujuk dari hasil penelitian Bill Mc Guere yang juga didukung oleh Dr. Thomas J Chalco; bahwa perubahan iklim berpengaruh erat terhadap kejadian erupsi gunungapi, gempa maupun tsunami.
Bagi Indonesia sebagai Negara kepulauan dan wilayah tropis, serta menjadi bagian dari jalur cicin api pasifik (pacific ring of fire) serta diantara tiga lempeng aktif bumi, kondisi ini menjadi sebuah kenyataan. Bahwa negeri ini semakin besar tingkat risikonya akibat perubahan iklim.
Kondisi ini harus menjadi peringatan sekaligus dasar utama bagi Indonesia dalam upaya mengurangi risiko bencana. Mengurangi risiko bencana, tidak hanya menyiapkan penduduknya siap dan lebih tangguh menghadapi ancaman bencana, tapi juga terkait erat kebijakan, bidang atau sektor, termasuk penataan ruang maupun pola atau arah pembangunannya.
Menjadi penting, mandat UU No 24/2007 tentang analisis risiko maupun pasal yang memandatkan untuk penyelarasan kebijakan-kebijakan yang ada segera dapat dioperasionalkan secara benar dan konsekwen.
Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim dan PRB
Telah terkonsentrasinya gas rumah kaca (GRK) di atmosfir akibat berbagai kegiatan manusia dan proses alamiah telah menjadi ancaman besar bagi kehidupan di bumi. Untuk itu, protocol Kyoto memandatkan kepada seluruh pemimpin dunia untuk bersama-sama mengurangi produksi sekaligus mengurangi GRK yang telepas di udara.
Mitigasi adalah gerakan yang didorong untuk meredam atau mengurangi GRK dengan berbagai kegiatan. Salah satunya adalah melalui pohon. Secara teoritik, pepohonan mampu mengikat berbagai buangan sebagai biang keladi dari pemanasan global. Selain memberi batasan bagi Negara-negara dalam produksi GRK dari berbagai aktifas produksinya.
Sekalipun keputusan tersebut tidak serta merta diikuti oleh Negara-negera penghasil emisi terbesar dunia, sebagai gerakan penyelamatan bumi dari percepatan kiamat sebuah trobosan dan sukses besar. Tidak banyak gerakan yang melibatkan pimpinan Negara yang dapat bertahan, apalagi dalam rangka penyelamatan lingkungan. Sekalipun proses perjalanannya menghadapi berbagai kendala yang besar.
Tantangan terbesar proses mitigasi yang didorong saat ini adalah memaksa Negara-negara penghasil emisi terbesar khususnya seperti Amerika, Australia, Cina dan India untuk mengikuti kesepakatan Kyoto. Selain itu, komitmen dan dukungan Negara-negara maju kepada berkembang dan miskin sebagai bagian dari skema mitigasi melalui pengelolaan hutan perlu didorong untuk tidak menyalahi atau melanggar prinsip-prinsip HAM. Juga mencegah para pebisnis terlibat dan mengambil untung dari skema penyelamatan bumi.
Penyelamatan hutan bukan hanya sekedar mereduksi emisi yang dikeluarkan Negara industri. Tapi penyelematan hutan memang merupakan kebutuhan secara global, penyelamatan kragaman hayati, pengurangan risiko bencana, termasuk memastikan masyarakat pinggiran hutan tidak lagi termarginalkan, miskin akses maupun tidak terpenuhi hak-hak politik maupun ekonomi, sosial dan budaya sebagai hak dasar manusia.
Dampak perubahan iklim yang telah menjadi ancaman, tentu tidak hanya cukup dengan upaya mitigasi. Meningkatnya badai, cuaca ekstrem, wabah dll membutuhkan intervensi dalam upaya penyesuaian atau adaptasi. Hukum alam akan berjalan, siapa yang tidak mampu beradaptasi atas suatu perubahan lingkungan, maka dia akan mati atau punah.
Fajri adalah salah satunya, yang tidak mampu berbuat menghadapi dampak perubahan iklim. Tidak hanya fajri tentunya, masih ada puluhan juta warga Indonesia yang menghadapi dilemma menghadapi perubahan iklim. Juga warga-warga masyarakat yang dalam perjalanan hidupnya tidak pernah mendapatkan cerita, wilayahnya saat ini menjadi sangat terancam banjir bandang, banjir, angin ribut atau wabah.
Sebuah informasi yang perlu tertancam dalam memori kita, PBB menyebutkan bahwa mencairnya lapisan es merupakan “kartu liar” yang secara dramatis bisa memperparah pemanasan global dengan melepaskan gas rumah kaca secara besar-besaran. Dalam laporan UNEP Year Book 2008, disebutkan bahwa, “…Kita mungkin akan mencapai ambang batas yang sulit untuk diprediksikan secara tepat, tetapi melewati ambang batas itu bisa membawa akibat serius secara global. Metana yang terlepas secara besar-besaran ke dalam atmosfer, yang berasal dari lapisan es yang mencair dan endapan methana hidrat di laut, akan membawa perubahan tak terduga dalam pola iklim yang mungkin tidak dapat diubah. Kita tidak boleh melewati ambang batas ini. Pemanasan global yang disebabkan oleh aktivitas manusia harus diatasi untuk membantu kita menghindari akibat semacam ini sepenuhnya.”
Wednesday, June 01, 2011
Konsep Paper DRR Kab. Bener Meriah
Tuesday, May 31, 2011
Konsep paper pariwisata Sabang
Tuesday, May 24, 2011
Hak Hidup Bermartabat, bagi sang nasionalis?
Relokasi Kawasan Rawan Bencana
Gonjang ganjing Merapi salah satunya. paska erupsi besar tidak lama dengan posting saya terakhir, muncul kebijakan untuk memindahkan penduduk yang masuk kawasan rawan bencana ke tempat yang lebih aman. bersamaan dengan itu, ada kebijakan lain yang akan menjadikan eks perkampungan yang akan ditinggalkan relokasi menjadi bagian perluasan Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM).Wednesday, October 13, 2010
DILEMA PENANGANAN BENCANA
SPHERE PROJECT DALAM MEWUJUDKAN HAK MANUSIA BERMARTABAT
SPHERE PROJECT DALAM
MEWUJUDKAN HAK MANUSIA YANG BERTABAT
PENDAHULUAN
Sphere Project atau lebih di kenal di Indonesia dengan istilah SPHERE standard mulai menjadi issue pada penanganan pengungsi awal tahun 2001. Standard minimum yang dimulai tahun 1997 melibatkan lebih dari 4000 orang, represntatif 400 organisasi dari 40 Negara. Proses panjang ini mengahasilkan ketentuan universal berdasarkan tiga pilar utama; deklarasi umum hak-hak asasi manusia (hak hidup bermartabat), hukum kemanusiaan internasional (perbedaan pemanggul senjata dan yang bukan) dan hukum pengungsi (prinsip tidak memulangkan paksa).
Semangat menetapkan standar minimum dalam penanganan pengungsi tidak lepas dari problematika penanganan bencana yang semakin komplek. Tidak saja ancaman bencana yang kian beragam, intensitas semakin sering dan meluas, tapi juga lembaga-lembaga kemanusiaan semakin banyak. Sehingga dibutuhkan sebuah standard yang menjadi acuan bersama sebagai tolok ukur. Selain kebutuhan dasar pengungsi tidak mungkin dipenuhi secara keseluruhan hanya oleh satu lembaga kemanusiaan saja.
Kejadian penanganan pengungsi di Rwanda[1] menjadi titik tolak atas kebutuhan standard minimum yang dapat menjadi rujukan bersama. Istilah kematian yang sia-sia atau kematian yang tidak perlu, yang dipicu oleh bantuan mendorong proses penyusunan standar minumun segera diselesaikan. Bantuan kemanusiaan sekalipun ditujukan untuk meringankan penderitaan dan mencegah kematian, jika salah justru menjadi boomerang bagi pengungsi itu sendiri. Selain ada hak setiap orang untuk hidup bermartabat.
Hak asasi manusia sebagai dasar acuan, memposisikan pengungsi memiliki posisi tawar yang seimbang dengan pemberi bantuan. Pengungsi dapat menerima atau menolak bantuan yang tidak sesuai dengan kebutuhannya, tidak sesuai dengan keyakinan/agama, atau tidak sesuai dengan kebiasaan atau budaya mereka. Sebaliknya, pemberibatuan berkewajiban menghormati hak-hak pengungsi dan memberikan bantuan sesuai dengan kebutuhan. Pemberi bantuan bukan tuan atau orang yang lebih tinggi martabatnya sehingga dapat memberikan bantuan apa yang mereka suka.
Sangat disadari, kecukupan kebutuhan dasar antar daerah atau antar Negara berbeda. Jenis pangan antara Negara tropis berbeda dengan Negara non tropis. Kebutuhan air bersih pun berbeda antara wilayah yang kering dengan yang basah dll. Untuk itu, dalam SPHERE mengatur hal-hal prinsip seperti kode etik, piagam kemanusiaan, standard minimum, indokator serta dilengkapi catatan panduan serta lampiran. Ini menjadi sangat penting di tingkat implementasi, kerena kerumitan dalam penanganan bencana semakin besar dan membutuhkan sebuah kerangka acuan bersama yang jelas.
KEBUTUHAN DASAR, ANTARA TEORI DAN FAKTA
Piagam Kemanusiaan dan kode etik meruapkan Inti dari Buku Sphere. Piagam Kemanusiaan berdasarkan prinsip hukum kemanusiaan internasional, hukum hak asasi manusia internasional dan hukum pengungsi. Sedangkan Kode etik yang dimaksud adalah kode etik Gerakan Palang merah dan Bulan Sabit Internasional serta LSM Kemanusiaan. Piagam Kemanusiaan menyatakan prinsip inti yang mengatur upaya atau tindakan kemanusiaan dan menegaskan hak penduduk terkena bencana terhadap perlindungan dan bantuan. Piagam Kemanusiaan juga menegaskan tanggungjawab secara hukum Negara dan mereka yang bertikai untuk menjamin hak korban terhadap bantuan dan perlindungan. Jika mereka tidak dapat menjamin hak tersebut, mereka selayaknya memberikan izin organisasi kemanusiaan untuk melakukan upaya tersebut.
Standar Minimum dikembangkan dengan memanfaatkan jaringan pakar yang sangat luas untuk setiap sektornya. Kebanyakan dari Minimum Standar, dan indikatornya, bukanlah hal baru, tetapi merupakan kumpulan dan adaptasi dari pengetahuan dan praktik yang berkembang saat itu. Secara keseluruhan, standar minimum mewakili kesepakatan antara berbagai organisasi, dan menandai sebuah tekad baru guna meyakinkan bahwa prinsip kemanusiaan diwujudkan dalam setiap upaya kemanusiaan.
Sphere project bukan merupakan sebuah produk hukum. Sphere adalah hasil sebuah komitmen lembaga-lembaga kemanusiaan menempatkan pengungsi sebagai manusia yang bermartabat. Kampanye yang dilakukan secara serentak sebagai bagian dari komitmen mendapatkan tanggapan beragam, baik dari organisasi kemanusiaan, pemerintah maupun pihak lain.
Bagi Negara-negara berkembang, angka-angka sebagai indicator pelayanan minimum menjadi momok. “jangankan dalam kondisi bencana, dalam kondisi normal saja kita (Negara) tidak mampu memenuhinya”, begitu lah komentar yang sering terlontar berkaitan dengan standard minimum yang ada dalam SPHERE project. Ungkapan tersebut bukan tanpa fakta. Karena kondisi tersebut adalah realitas, dimana kebutuhan dasar yang dikaitkan dengan HAM masih belum dapat dipenuhi oleh Negara-negara miskin dan berkembang, sekalipun dalam kondisi normal.
Kebutuhan untuk air bersih misalnya, dimana disebutkan dalam indikakator kunci 15 liter perjiwa perhari merupakan sebuah kemewahan. 15 liter bukan lah ukuran baku. Karena dalam catatan panduan selanjutnya dijabarkan tentang kebutuhan-kebutuhan minimum. Seperti untuk kebutuhan air antara 2,5 – 3 liter, praktek kebersihan dasar 2 – 6 liter, memasak 3 – 6 liter. Jika dirata-rata, maka kebutuhan air antara 7,5 – 15 liter perjiwa perhari, tergantung pada iklim, cuaca, norma social, jenis makanan dll.
Angka 15 liter seolah menjadi sebuah angka “wajib” yang harus disediakan oleh Negara sebagai penanggung jawab utama penanggulangan bencana. wajib menyediakan pun lebih dipahami secara sempit harus didatangkan dari luar wilayah bencana. demikian juga dengan kebutuhan dasar lain, seperti pangan, hunian sementara, pelayanan kesehatan dll.
Tidak hanya dari sisi kuantitas, dari sisi kualitas pun standar minimum sangat menjaga harkat dan martabat manusia, sekalipun dalam kondisi darurat. Kualitas bakteri koli dari unsure tinja misalnya tidak lebih dari 100 ml pada titik pembagian/pengambilan air.
Kuantitas dan kualitas tersebut menjadi dasar bagi banyak Negara (pemerintah) untuk menolak standard minimum yang ada dalam SPHERE Project. Demikian juga dengan lembaga-lembaga kemanusiaan yang bekerja untuk penanganan pengungsi. Ketidak mampuan menyediakan kebutuhan dasar menjadi alasan untuk tidak menerepkan SPHERE Project, sekalipun tidak secara terbuka bentuk penolakannya.
Indicator-indikator yang tinggi, harus diakui menjadi titik krusial bagi siapapun dalam penanganan kondisi darurat. Keterbatasan sumberdaya, kapasitas maupun jumlah penduduk terkena bencana adalah fakta kerumitan yang harus segera ditangani dengan prinsip cepat dan tepat.
Tersedianya sumberdaya yang ada pada wilayah terkena bencana serta kapasitas penduduk, kerap terabaikan dalam penanganan bencana. Anggapan penduduk terkena bencana (PTB) sebagai orang yang tidak berdaya masih mendominasi kerja-kerja penanganan bencana. demikian juga dengan kebutuhan dasar yang masih cukup tersedia di wilayah terkena bencana. Kondisi ini lah yang sebetulnya memberatkan pemenuhan kebutuhan dasar PTB karena harus disediakan dari luar.
Belum disusunnya rencana penanggulangan bencana, rencana kontijensi, standard operation procedure (SOP) dalam respon darurat, serta lemahnya kapasitas kelembagaan dan SDM serta minimnya pendanaan semakin melengkapi kerumitan dalam memenuhi standard minimum yang menjadi hak pengungsi sebagai bagian dari HAM.
Indonesia, yang secara kebijakan telah cukup maju dengan adanya UU No 24 tahun 2007. Dasar hukum menjadi payung hukum yang mengatur penanggulangan bencana dari sebelum, saat maupun setelah bencana. Demikian juga dari sisi kelembagaan Negara, Indonesia pun telah cukup kuat dengan adanya lembaga khusus setingkat kementrian; BNPB yang diturunkan sampai ditingkat Propinsi; BPBD. Perka BNPB No 7/2008 tentang tata cara pemberian bantuan dan pemenuhan kebutuhan dasar.
Kebijakan ini sekalipun masih belum secara keseluruhan mengadopsi apa yang ada pada SPHERE project, namun beberapa bagian telah mengakomodir, seperti kuantitas dari bantuan pangan dengan acuan 2100 kalori atau di konversi dalam bentuk beras senilai 400 gram perjiwa perhari. Air bersih yang dibagi pada tiga hari pertama 7 liter dan berikutnya 15 liter. (dalam SPHERE Project antara 7,5 – 15 liter). Tempat hunian minimal 3 m2 (dalam SPHERE Project 3,5 m2).
Hal yang dilupakan banyak pihak, baik pemerintah maupun lembaga-lembaga penanggulangan bencana dalam penanganan bencana adalah kode etik Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit serta LSM Kemanusiaan yang terdiri dari 10 point, catatan panduan maupun check list yang terdapat dalam buku Sphere project.
Jika kita mencermati hal-hal tersebut di atas, pemenuhan dasar menjadi sangat simple dan dapat dipenuhi dengan cepat serta bisa jadi tidak membutuhkan sumberdaya yang besar. Angka-angka indicator kunci, diposisikan sebagai dasar/acuan seberapa besar kebutuhan PTB, seberapa besar yang tersedia ditingkat local (kawasan bencana) dan berapa yang harus dipenuhi dari luar.
Hal yang menjadi penting dan menjadi catatan bersama adalah, kebutuhan dasar dengan segenap indicator, tidak harus didatangkan dari luar. Dan ini juga yang kerap dilupakan oleh banyak pihak. Sekalipun lembaga-lembaga tersebut menggunakan SPHERE project sebagai acuan. Dalam memenuhi kebutuhan tempat hunian sementa diawal bencana misalnya, seolah terpal atau tenda harus dipenuhi oleh lembaga kemanusiaan termasuk disktribusinya.
Pengetahuan yang minim dari pekerja kemanusiaan akan SPHERE, tidak jarang justru menimbulkan konflik ditingkat PTB sendiri. Pekerja kemanusiaan yang hanya berpaku pada angka-angka indicator kunci, tidak melihat kebiasaan atau kultur masyarakat setempat. Tidak juga melihat sumberdaya yang masih dimiliki PTB termasuk mekanisme local dalam mengatasi krisis.
Terbatasnya terpal yang dimiliki lembaga kemanusiaan dipaksakan mengikuti indicator kunci yang ada. Terpal yang tersedia misalnya 100 terpal ukuran 4 x 6 m dipaksakan hanya untuk 100 KK dengan asumsi masing-masing KK berjumlah 5 orang. Sementara, pada desa tersebut terdapat 250 KK dengan jumlah KK mungkin bervariasi. 150 orang yang tidak mendapatkan terpal akan merasa ditinggalkan atau merasa didiskrimanasikan. Apalagi di tingkat masyarakat sendiri sebelumnya terdapat friksi.
Kondisi seperti di atas bukan lah kejadian aneh dalam penanganan bencana. Staff lembaga kemanusiaan tidak semuanya memahami secara substansial SPHERE project. Sphere tidak hanya mengatur tentang indicator kunci, tapi ada yang jauh lebih penting, yakni piagam kemanusiaan dan kode etik Palang Merah Se-dunia dan Bulan Sabit Merah Internasional serta LSM Kemanusiaan.
Poin ke 4 tentang kemandirian, poin 5 tentang menghargai budaya dan adat setempat, poin 6 tentang melibatkan penerima bantuan, serta poin 8 mengurangi kerentanan masa depan mencerminkan, bagaimana intervensi pihak luar tidak menimbulkan gejolak atau masalah baru.
Hal yang pasti, penanganan bencana akan lebih mudah dilakukan, termasuk pemenuhan kebutuhan dasar jika upaya PRB dilakukan dengan baik dan benar. Dari mulai penyadaran masyarakat, peningkatan kapasitas, kebijakan sampai berbagai kegiatan kesiapsiagaan (preparedness) seperti rencana penanggulangan bencana, rencana kontijensi, early warning system, SOP dan kebijakan yang menjamin operasionalisasi perencanaan tersebut. sehingga saat kondisi emergency terjadi, selain data lokasi bencana telah cukup lengkap (prediksi PTB, besaran kerusakan, jalur distribusi bantuan, sumberdaya yang tersedia dll), juga telah terpetakan sumberdaya yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan dasar. Tinggal bagaimana mengerahkan sumberdaya melalui sebuah mekanisme yang cepat dan tepat.
The concept and practice of reducing disaster risks through systematic efforts to analyse and manage the causal factors of disasters, including through reduced exposure to hazards, lessened vulnerability of people and property, wise management of land and the environment, and improved preparedness for adverse events[2].
MENGARUSUTAMAKAN SPHERE PROJECT
Bagi lembaga kemanusiaan yang mendapat dukungan atau bermitra dari promotor SPHERE seperti OXFAM, Save the children, CARE, IFRC, CORDAID dll, Sphere project akan menjadi kata “wajib” untuk diterapkan. Untuk itu, lembaga-lembaga promotor awal SPHERE Project melakukan upaya rising awareness dan peningkatan kapasitas bagi mitra-mitranya dalam memahami SPHERE Project melalui disiminasi informarmasi, pelatihan maupun distribusi buku SPHERE. Selain lembaga internasional, di tingkat nasional MPBI sebagai lembaga non pemerintah menjadi bagian penting dalam mempromosikan SPHERE project lebih dipahami dan menjadi dasar acuan dalam penanganan pengungsi.
Dalam kontek advokasi, WALHI menjadikan SPHERE Project sebagai dasar advokasi pengelolaan bencana, khususnya hak perlindungan dan keselamatan penduduk dari ancaman bencana maupun hak terpenuhi kebutuhan dasarnya sebagai manusia bermartabat.
Masih sulitnya penerapan SPHERE Project dalam penanganan bencana tidak lepas dari belum dipahaminya secara menyeluruh tentang standard minimum penanganan pengungsi sebagai mana terdapat dalam SPHERE Project. Sphere project tidak hanya berisikan indicator kunci yang berisi angka-angka kualitatif. Sphere justru menempatkan hak asasi manusia pada tempat yang seharusnya (hidup bermartabat sebagai mana fitrahnya). Dan sphere juga menempatkan pemberdayaan, adat istiadat atau kebiasaan masyarakat tempatan yang harus dihormati.
Pemahaman yang keliru akibat, baik yang menjalankan dalam praktek penanganan bencana, maupun yang menolak sama-sama melemahkan SPHERE Project sebagai standar minimum dalam mewujudkan martabat manusia pada level yang seharusnya.
Selain itu, kepentingan-kepentingan jangka pendek yang menempatkan kejadian bencana sebagai media kepentingan menjadikan system penanganan bencana menjadi kacau. Standar minimum tidak lagi ditempatkan dalam kerangka menempatkan manusia bermartabat dalam penanganan bencana. tapi bencana ditempatkan sebagai media kampanye perebutan kekuasaan (politik praktis), mempengaruhi keyakinan dalam beragama, popularitas atau bahkan pemperkaya diri/kelompok (korupsi)[3].
Mengarusutamakan SPHERE Project secara sederhana diartikan dengan : memasukkan SPHERE sebagai pendekatan pokok dalam semua tahap penanggulangan bencana dan integrasinya dalam kebijakan, program dan kegiatan-kegiatan[4].
Merujuk dari pengertian di atas, tidak saja tanggap darurat menjadi sasaran dalam SPHERE Project, tapi juga upaya-upaya kesiapsiagaan, bantuan darurat pemulihan, bahkan pembangunan kembali dan upaya preventif dan mitigasi.
Harus disadari, SPHERE project mendorong masyarakat rentan dan berisiko terhadap bencana adalah pelaku utama, yang mengkaji dan menganalisis risiko, merencanakan dan melaksanakan kegiatan pengurangan risiko. Dan Pemerintah, LSM dan lembaga luar lainnya berperan sebagai fasilitator, yang memperlancar proses pengurangan risiko bencana.
Kondisi ini mencerminkan, bagaimana individu-individu yang telah memahami SPHERE sebagai alat promosi HAM (manusia yang bermartabat) dalam penanggulangan bencana harus bersikap dan berbuat. Tidak saja factor luar organisasi kita bekerja, tapi juga factor dalam atau factor internal. Bahkan factor internal menjadi lebih penting dilakukan sebelum mengurusi factor ekternal. Asumsinya, bagaimana kita akan mendorong SPHERE, jika lembaga sendiri tidak mendukung dan mendorong SPHERE sebagai media advokasi dan pemenuhan hak pengungsi?
Untuk melihat factor internal, kita perlu melakukan refleksi kelembagaan, apakah seluruh staff kita telah mengetahui dan memahami SPHERE Project sebagai standard minimum penaanganan pengungsi? Lebih lanjut, apakah seluruh staff telah juga memahami jika SPHERE dapat dijadikan media advokasi dalam PRB?
Selanjutnya kita dapat melihatnya dari tiga factor; 1) kebijakan, 2) fungsional, dan 3) operasional. Dari aspek kebijakan, dapat dilihat apakah organisasi kita telah memiliki kebijakan berkaitan dengan penerapan SPHERE project? Jika belum, apa yang menghambat dan siapa yang dapat memfasilitasi pembuatan kebijakan tersebut.
Dari sisi fungsional, dapat dilihat dari sisi isu dan factor berkaitan dengan perencanaan, rancangan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pendanaan program. Lalu factor apa saja yang menghambat dan apa yang melancarkannya.
Sedangkan dari sector operasional dapat dilihat dari sisi isu dan faktor berkaitan dengan pelaksanaan program di tingkat lapangan. Hal ini menyangkut keprihatinan dasar lembaga atau organisasi dalam penanganan bencana. Apa saja yang menghambat dan apa yang dapat melancarkannya?
Ketiga aspek ini dapat menjawab, apakah organisasi atau kelembagaan kita dapat menjadi kekuatan utama dalam mempromosikan SPHERE, mendorong dan melakukan upaya advokasi secara sistematis atau tidak. Jika belum, maka penting untuk melakukan upaya advokasi secara internal untuk mendapatkan dukungan penuh dari organisasi. Dukungan tidak saja dalam melakukan kerja-kerja eksternal, tapi juga secara internal secara otomatis telah meletakan SPHERE sebagai dasar berpijak.
Secara eksternal, mainstreaming SPHERE dapat dilihat dari Konteks 1) bencana: termasuk frekuensi, intensitas & dampak; 2) Konteks politik; pemerintahan, 3) Struktur Sosial, 4) Struktur Ekonomi dan 5) Nilai budaya dan sistem kepercayaan.
Kekuatan yang mendukung upaya mainstreaming SPHERE dari sisi eksternal adalah kesamaan tujuan. Indonesia sebagai Negara secara tegas menempatkan martabat manusia pada level yang tertinggi. Ini ditegaskan dalam alinea ke empat pembukaan UUD 1945 disebutkan;
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatam yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Tinggal bagaimana kita menempatkannya secara cerdas. Apalagi negeri ini telah memiliki UU PB melalui UU No 24 tahun 2007. Terlepas dari masih terdapat kekurangan yang ada, kebijakan ini dapat mendukung upaya PRB dengan SPHERE project sebagai acuan dasar.
Perka No 7/2008 secara sederhana telah mengadopsi beberapa standar minimum. Hal yang perlu di advokasi adalah, makna upaya stragey dalam poin dua berkaitan pemenuhan kebutuhan dasar dapat bermakna ganda[5].
Mengupayakan terpenuhinya kebutuhan dasar dapat bermakna sebuah usaha. Tanpa keharusan memenuhi sebagai bagian dari jaminan. Dan ini telah terbukti dilapangan dari berbagai kejadian bencana paska disahkannya Perka BNPB No 7/2008, pemenuhan kebutuhan dasar tidak didasarkan atas sebuah jaminan pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana dalam PERKA tersebut, baik dari sisi pemenuhan kebutuhan pangan dan non pangan, tempat hunian sementara, air bersih, maupun pelayanan kesehatan. Kondisi ini mercerminkan, “mengupayakan” dimaknai sebagai usaha tanpa titik tekan pada jaminan.
Masih ditempatkannya bantuan harus didatangkan dari luar wilayah bencana, khususnya pemerintah dan pemerintah daerah semakin menjauhkan penerapan SPHERE dari sisi substansi. Kondisi ini justru akan mendorong pelemahan potensi local yang ada. Baik dari sisi sumberdaya manusia maupun sumberdaya lain sebagai kebutuhan dasar PTB.
Lemahnya kesadaran kritis atas penempatan pemenuhan kebutuhan dasar sebagai bagian dari HAM serta masuknya kepentingan-kepentingan jangka pendek, harus disikapi dalam sebuah scenario penyadaran kesadaran kritis, peningkatan kapasitas serta advokasi yang sistematis. Konsolidasi antar kekuatan masyarakat sipil perlu terus dibangun dengan dasar yang sama. Sehingga akan terjadi pembagian peran yang baik dalam mengarusutamakan SPHERE standard, baik dari factor internal maupun factor eksternal.
Hal yang pasti, progress dari upaya-upaya yang telah tersusun dan dijalankan harus dikawal secara bersama-sama, baik melalui monitoring maupun evaluasi. Sehingga berbagai hambatan-hambatan yang ada dapat di atasi dan dicarikan solusi dengan cepat dan tepat.
End Note :
[1] Konflik yang mengarah pada genosida mulai tahun 1994
[2] ISDR, 2004 : http://www.unisdr.org/eng/terminology/terminology-2009-eng.html
[3] Baca kasus-kasus korupsi penanggulangan bencana di :
http://www.antaranews.com/berita/1276103899/kasus-korupsi-bencana-alam-talaud-ke-penuntutan
http://www.indogamers.com/archive/index.php?t-33129.html
http://majalah.tempointeraktif.com/id/arsip/2006/08/07/NAS/mbm.20060807.NAS121340.id.html
[4] bahan materi tayang pelatihan sphere project - Oxfam GB, 2006
[5] Mengupayakan terpenuhinya standar minimum dalam pemenuhan kebutuhan dasar. Perka No 7/2008, Bab III, kebijakan dan strategi, point 2
Refrensi
Imelda Abarquez dan Zubair Murshed, Pengelolaan Risiko Bencana Berbasis Masyarak, buku pegangan praktisi lapangan, 2006
Iskandar Leman, bahan tayang pelatihan SPHERE Project, 2005
Peripurno, ET, PRA dalam Pengelolaan Risiko Bencana, DReAM UPN “Veteran” Yogyakarta - KAPPALA – Oxfam GB, Jogjakarta, 2008
Sphere Project, Standar Minimum Penanganan Pengungsi, MPBI - Grasindo, cetakan ke dua, Jakarta, 2004
WALHI Aceh, laporan penanganan bencana gempa dan tsunami, Aceh, 2004
WALHI Eksekutif Nasional, Laporan Pengelolaan Bencana priode 2005 – 2008, Jakarta, 2008
WALHI Jogjakarta, Laporan Penangananan Bencana Gempa Bumi Jogjakarta 2006, Jogjakarta, 2009
Tatang Elmy W dkk, Berkawan dengan ancaman, strategy dan advokasi dalam pengurangan risiko bencana, WALHI, Jakarta, 2007
ISDR : http://www.unisdr.org/eng/terminology/terminology-2009-eng.html
MPBI website : http://www.mpbi.org/content/sphere-humanitarian-standards
UUD 1945
UU No 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
Perka No 7 Tahun 2008 tentang Pedoman Tata Cara Pemberian Bantuan Pemenuhan Kebutuhan Dasar



