Tuesday, August 04, 2020

BAKTI PENCINTA ALAM

Serombongan anak2 muda begitu sabar melayani warga yang kebanyakan ibu-ibu dan anak2. Berbaju flanel beragam warna dengan berbagai aksesoris khas; gelang tali prusik. Secara telaten memeriksa dan memberi penjelasan tentang kesehatan. Di sisi lain, tanpa alas, mereka duduk melingkar berbaur tanpa jarak dengan warga, berdiskusi tentang pertanian. dari mulai hama, pupuk sampai panen. Masalah ternak tidak ketinggalan menjadi topik yang hangat.

Pada hari berikutnya, mereka bersama seluruh warga kampung bersama-sama memperbaiki tempat ibadah, jalan dan jembatan. Sebagian melihat sumber air dalam goa. Menyiapkan proses pengangakatan air untuk memudahkan masyarakat mendapatkan kebutuhan air bersih. 
 
Indahnya suana itu.. Bakti Pencinta Alam, begitu judul kegiatan Sekretariat Bersama Perhimpunan Pencinta Alam Daerah Istimewa Yogyakarta (Sekber PPA DIY). Bagaimana ide keren ini bisa muncul dan dijalankan pada awal tahun 90-an?

Jogja memang istimewa. Kekeluargaan antar individu yang tergabung dalam organisasi pencinta alam begitu terasa. Saling berkunjung ke sekretariat, ngumpul dan ngobrol ngalor ngidul. Saling meminjamkan alat kegiatan kepentincaalaman, terutama peralatan mountaineering dan caving untuk kegiatan seperti diksar atau kegiatan lain menjadi hal umum. Terlihat sederhana atau bahkan sepele. Tapi melalui proses inilah terbangun kebersamaan. Dan jangan tanya jika ada informasi ada orang hilang di gunung. Secara serentak solidaritas itu bangkit. tidak peduli, apakah tersedia anggaran untuk operasi SAR atau tidak. karena keterlibatan dalam operasi SAR telah juga disertai mandat organisasi dengan berbagai bekal dan perlengkapan, selain logistik pribadi tentunya. 

Bakti Pencinta Alam menjadi luar biasa karena mampu menyatukan berbagai keilmuan dari kelompok pencinta alam Jogja dalam satu kegiatan. Sekber PPA DIY sebagai rumah bersama KPA secara cantik mengemas dan menghubungkan dengan masyarakat tempat bermainnya KPA. Menyajikan pengetahuan dan ketrampilan yang dimiliki yang bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat. Ragam latar belakang pendidikan kelompok pencinta alam menjadi sesuatu kekuatan luar biasa. Saat kekuatan dikelola, terwujudlah sebuah aktifitas yang saling melengkapi satu sama lainnya. Bagi anggota KPA yang terlibat, kegiatan ini juga menjadi ajang belajar bersama selain sebagai media memperat persaudaraan.

Kapan even semodel bakti pencinta alam yang dikemas cantik ini bisa hadir kembali. menyatukan seluruh kekuatan Kelompok Pencinta Alam tanpa melihat status, apakah dia dari KPA Perguruan Tinggi; Universitas, Fakultas, Komunitas tongkorongan, KPA SMA, KPA komunitas atau KPA Kampung. Semua menyatu dalam satu ikatan; Komunitas Pencinta Alam.

Kita patut menyayangkan beberapa even mulai dikemas secara elitis. Kode Etik PA yang tidak membeda2kan entitas pencinta alam mulai diotak atik dengan berbagai argumen "cupu" berbasis ego. Namun kita masih punya satu event pemersatu: Gladian Nasional Pencinta Alam yang masih terus bertahan dengan konsep awal. Mudah2an, Gladian Nasional yang rencananya akan dilakukan di Sulawesi Selatan dapat terlaksana di tengah pandemic Covid 19 yang belum terlihat ujungnya. tentu dengan cara berbeda dari biasanya... semoga...   


foto: proses pengangkatan air bersih dari goa Suruh Wonogiri oleh KMPA Giri Bahama Fak. Geografi UMS (Suara Merdeka) 



Monday, August 03, 2020

RUU Penanggulangan Bencana dan krisis ekologis

Tiba-tiba saja, wakil rakyat kita di DPR begitu produktif. Beberapa Undang-undang mampu diselesaikan hanya dalam hitungan bulan. sebagai perbandingan, DPR priode 2014 - 2019 hanya mempu menyelesaikan 26 UU dari terget 189, jika dirata-rata, hanya menghasilkan 5 UU pertahun. RUU Minerba cukup 3 bulan untuk disahkan menjadi UU. Undang-undang lain adalah UU KPK dan yang masih dlm proses pembahasan adalah UU CILAKA (Cipta Kerja). Sebuah prestasi luar biasa di tengah pandemi COVID 19, jika dibandingkan dengan RUU Masyarakat Adat yang telah dua priode gagal disahkan.

Diantara RUU yang sedang proses pembahasan, terselip RUU Penanggulangan Bencana sebagai inisiatif DPR. Dorongan untuk merevisi UU No 24/2007 pada dasarnya telah cukup lama didengungkan sejak UU memasuki usia 5 tahun. Ada beberapa persoalan yang dinilai menghambat kerja-kerja PB. Dorongan itu mendapat respon dengan dimasukannya pembahasan dalam Prolegnas priode 2014 - 2019 pada urutan bontot. Namun tidak menjadi prioritas hingga dianggap penting saat pandemi COVID 19 menjadi "hantu" yang  sebelumnya menjadi guyonan para pejabat.

Sudah nasibnya regulasi ini harus dipicu oleh sebuah kejadian besar. Kelahiran UU No 24/2007 tidak lepas dari rentetan kejadian besar; gempa dan tsunami Aceh - Sumut (2004), gempa Jogja - Jateng dan semburan lumpur panas Lapindo (2006) serta rentetan banjir tahun 2005 - 2006. dorongan kebutuhan Indonesia memiliki regulasi setingkat UU tentang PB sejatinya telah mulai digaungkan sejak pertengahan tahun 1990-an. Kebutuhan ini kerena negeri ini yang dipenuhi berbagai jenis ancaman (hazard), terabaikannya ancaman dalam berbagai kebijakan serta mulai lunturnya sensifitas dan kemamampuan bersikap atas berbagai ancaman yang ada. 

#NoNaturalDisaster, sebuah taggar tegas dalam pengurangan risiko bencana. tagar ini memiliki makna sangat fundamental bagaimana mengelola risiko yang tidak terjebak dari sisi pemicu bencana. Karena alam telah memiliki siklusnya. Sisi lain, manusia memiliki andil dalam merubah siklus alam, langsung atau tidak langsung, memperbesar atau meningkatkan intensitas lewat berbagai sikap dan prilaku tidak bijak dan merusak. Perubahan Iklim sebagai dampak dari pemanasan global, tidak saja hanya mengacaukan siklus musim, tapi juga memicu terjadinya pergeseran pergerakan lempeng bumi yang berpotensi memicu gempa dan aktivitas gunungapi (https://sains.kompas.com/read/2009/10/08/09513570/perubahan.iklim.membuat.gempa.menjadi.lebih.dahsyat?page=all).

Dalam penanggulangan bencana (disaster risk management), difokuskan pada tata kelola risiko, menyiapkan kesiapsiagaan, efektivitas tanggap darurat serta upaya pemulihan dan pembangunan kembali. Tata kelola risiko ini tidak akan membedakan sumber pemicu dari mana, namun dari sisi dampak bencana yang ditimbulkan. Besaran dampak bencana sendiri tidak bisa dilepaskan dari seberapa besar kebijakan, sistem sosial, atau pemanfaatan ruang mempertimbangkan  jenis ancaman.    

Jumlah kejadian bencana yang tercatat dalam DIBI BNPB sampai tahun tahun 2019: 1.967 (2015), 2.342 (2016), 2.175 (2017), 2.564 (2018),  dan 3.622 (2019). Kita bisa berdebat tentang jumlah tersebut terkait metode pencatatan kejadian, ruang lingkup atau indikator kejadian berkatagori bencana atau membedakan satu kejadian pada satuan wilayah administratif. tapi seberapa besar perdebatan tersebut bermanfaat menekan risiko, baik pada wilayah terpapar atau wilayah berpotensi lain yang belum mendapatkan giliran. Yang pasti, negeri gemah ripah loh jinawi ini menyimpan "sejuta" ancamanan yang berpotensi menjadi bencana dengan dampak luar biasa jika kita tidak memiliki kemampuan mengurangi dan mengelola risikonya. Jika melihat berbagai jenis ancaman yang ada, boleh dibilang, tidak ada sejangkal tanahpun di negeri ini yang tidak berisiko. Wabah adalah salah satu jenis ancaman yang tidak mengenal ruang dan waktu. anda teledor atau abai, maka akan menjadi korban dan menjadi pambawa wabah itu sendiri untuk menyebar keluarga, teman dekat atau masyarakat.

Naskah Akedemik, DIM dan Draft RUU
Naskah Akademik (NA) RUU Penanggulangan Bencana telah tersedia sejak tahun 2019. dokumen tersebut dapat dilihat dan diunduh di website DPR RI: http://www.dpr.go.id/dokakd/dokumen/RJ1-20191017-032742-1149.pdf

Dokumen setebal 54 halaman ini menyajikan kajian teoritis dan praktik empiris, evaluasi dan analisis keterkaitan peraturan sampai pertimbangan filosifis, sosiologis dan yuridis serta arah pengaturan dan ruang lingkup. Banyak hal  menarik dari NA yang disajikan untuk dicermati. Termasuk literatur yang digunakan sebagai rujukan, pola analisis dari praktik penanggulangan bencana dalam kurun waktu 13 tahun pelaksanaan UU No 24/2007 maupun analisis keterkaitan dengan peraturan lain.

Hal yang menarik pertama tentu dalam menyarikan konsepsi pengurangan risiko bencana sebagai paradima management risiko bencana (dalam konteks RUU dengan istilah penanggulangan bencana). Berbagai refrensi yang digunakan sekalipun belum menggunakan yang terbaru, namun cukup memadai sebagai landasan mengambil kesimpulan. diantaranya adalah terkait model dalam PB yang mengkritisi tentang model siklus atau daur. yang dalam penyelenggaraan PB mengalami berbagai kendala, karena dipahami sebagai tahapan. Dalam konteks teoritis, tahapan-tahapan dalam siklus manajemen bencana hanya untuk memudahkan pengertian dan ringkup pada masing-masing tahapan. Bukan lantas dipahami secara mentah dalam konteks praktik. Model "contract-expand" merupakan penjelasan, bagaimana manajemen bencana dioperasionalkan dalam daur bencana secara paralel.  

Kondisi ini seharusnya dapat dijabarkan secara gambang sebagai persoalan pada bagian selanjutnya, yakni praktik PB berdasarkan UU No 24/2007 dan permasalahannya: adanya permasalahan dalam memahami manajemen risiko bencana maupun pengurangan risiko bencana sebagai paradigma. Permasalahan  yang akhirnya dikuatkan dalam kebijakan operasional secara otomatis menjadi penghambat efektifitas PB. Seperti upaya pemulihan, rehabitasi maupun rekonstruksi yang tidak bisa dilakukan sebelum fase tanggap darurat selesai dilakukan, persoalan pendanaan, maupun fungsi Badan Penanggulangan Bencana sendiri.

Pada bagian analisis keterkaitan dengan paraturan lain sangat disayangkan tidak menyajikan secara lugas kesenjangan dari pasal-pasal antar undang-undang yang ada, status Undang-undang PB sebagai lex specialist atau perundang-undangan lain yang memiliki korelasi erat dengan peningkatan risiko bencana. Sebagai contoh, pada UU No 41/1999 tentang kehutanan hanya penekankan pada optimalisasi, penjagaan dan kelestarian. bagaimana keterkaitan dengan pasal-pasal yang membuka ruang atas konversi hutan menjadi fungsi lain? adakah kesenjangan dan upaya yang diperlukan dalam UU PB yang baru dalam memastikan optimalisasi, penjagaan dan kelestarian. pada UU No 27/2007 juga terasa sangat dangkal. padahal UU PWP3K memiliki pasal khusus terkait mitigasi bencana. Pulau-pulau kecil berisiko tinggi tidak hanya pada akses, tapi pulau-pulau kecil terancam oleh dampak perubahan iklim. Memastikan kualitas kehidupan dan penghidupan tetap terjaga harusnya lebih dijabarkan dengan mengkaitkan pasal-pasal yang ada dalam UU PWP3K. selain perlindungan terhadap eksistensi pulau dan ekosistemnya.  UU No 32/2009 tentang PPLH tidak hanya melindungi fungsi lingkungan hidup dari bencana, tapi fungsi lingkungan hidup itu sendiri sebagai bagian dalam mengurangi risiko bencana. Keterkaitan ini juga perlu digali lebih dalam, sehingga pasal-pasal yang akan dirumuskan dalam RUU PB mengisi dan memperkuat upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai bagian dari pengelolaan risiko bencana.

Kesempulan dari serapan berbagai dasar pemikiran, landasan sampai landasan filosifis, sosialogis maupun yurudis pada akhirnya dapat terlihat pada materi muatan sebagai hasil akhir. Dari rumusan yang disajikan, secara tidak sadar membuat tangan kita menjambak rambut. Karena antara pembahasan sebelumnya yang telah dengan gagah perkasa menyatakan pengurangan risiko bencana sebagai paradima dalam PB atau penjabarkan persoalan siklus bencana yang dinilai menghambat operasional PB dan refrensi konsep yang mungkin lebih sesuai untuk diterapkan, tidak berbekas. Bahkan terkesan menyempitkan makna manajemen risiko bencana dan pengurangan risiko bencana yang saat ini terus berkembang. 

Penyempitan dimulai dari terminologi yang termuat pada halaman 29 yang menjadi bagian dari Bab V disebutkan: 
"Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa disebabkan faktor alam yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang menyebabkan timbulnya korban jiwa, kerusakan lingkungan, kerugian ekonomi, dan/atau dampak psikologis serta menimbulkan gangguan terhadap tata kehidupan dan penghidupan masyarakat"

Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa, kalimat ini jelas tidak mencerminkan paradigma PRB. Karena bencana bukan lagi dinilai dari peristiwanya, tapi kondisinya yang mengganggu terhadap keberfungsian kehidupan dan penghidupan serta menyebabkan kerugian. Pada pengertian bencana, juga membatasi ruang lingkup bencana hanya pada faktor alam. Artinya, jika terjadi bukan faktor alam, bukan lagi bencana. Bisa jadi, adanya UU No 7/2012 menjadikan UU PB tidak lagi perlu membahas tentang penanganan konflik. Juga UU No 36/2009 tentang Kesehatan dan UU No 6/2018 tentang karantina kesehatan yang menjadikan UU PB tidak lagi dianggap penting membahas tentang wabah. Pun terkait bencana lingkungan (UU PB mengkatorigikan sebagai kegagalan teknologi atau konstruksi) karena telah ada UU lain yang mengatur.

Nampaknya, RUU ini akan disiapkan sebagai UU Penanggulangan Bencana Alam, sekalipun mungkin judulnya akan tetep sama dengan UU No 24/2007. Pemahaman tentang bencana dilihat dari sisi pemicu secara jelas memperlihatkan fakir terhadap pemahaman manajemen risiko bencana maupun paradigma pengurangan risiko bencncana. Konsep PRB secara jelas tidak lagi melihat bencana dari sisi pemicu, tapi lebih melihat dari sisi kondisi dan dampak yang terjadi. Pemahaman ini bukan tanpa sebab. Karena dilihat dari sisi manampun dari kejadian bencana, campur tangan manusia lah yang lebih dominan. Baik dari sisi kebijakan, pembangunan yang dilakukan pada wilayah berisiko, sistem sosial budaya masyarakat maupun pola dan sistem ekonomi yang dikembangkan. 

Alam secara tetap berjalan sesuai siklusnya. gempa bumi, tsunami, erupsi gunungapi, hujan, gerakan tanah, badai atau angin ribut dll. siklus itu berjalan sebagai bagian dari perjalanan kehidupan bumi. Sikap dan tindakan kita yang tidak menempatkan siklus alam itu lah yang menyebabkan bencana terjadi. Pemanfaatan ruang wilayah rawan bencana untuk berbagai kegiatan manusia dan penduduk yang rentan merupakan bagian tidak terpisahkan dari terjadinya bencana. Tidak akan terjadi bencana jika wilayah rawan tersebut tidak berpenghuni. Namun apakah mungkin mengosongkan seluruh wilayah rawan? Jika tidak mungkin, maka kebijakan, pembangunan dan sistem sosial budaya serta ekonomi lah perlu menyesuaikan dengan jenis ancaman yang ada. Jika wilayahnya banjir, tentu kita perlu melakukan penyesuaian atas siklus banjir yang akan terjadi, baik dari intensitas, besaran maupun durasi banjir.  Demikian juga jika wilayah tersebut rawan gempa bumi. Maka lokasi, kekuatan dan bentuk bangunan serta berbagai fasum harus disiapkan untuk menghadapi kemungkinan terjadinya gempa. Konteks ini yang menjadikan pemicu bencana; alam, non alam maupun akibat manusia ditempatkan dalam pengkatogorian bencana. #NoNaturalDisaster, demikian lah tagger kampanye yang sampai saat ini didengungkan.

Meningkatkan daya rusak dari ancaman pun tidak lepas dari rusaknya keseimbangan lingkungan. Ini tidak saja terjadi pada tipe bencana hidrometeologis yang secara kasap mata terlihat korelasi antar variabel risiko. Pada bencana geologis seperti gempa bumi, erupsi gunung api atau tsunami, keseimbangan ekologis menjadi salah satu penentu besaran dampak yang ditimbulkan. keberadaan hutan mangrove telah terbukti meredam energi tsunami mencapai daratan. demikian juga keberadaan tebing, gumukpasir, padang lamun atau terumbu karang. Dan keberadaan peredam alamiah ini tergusur karena alasan pembangunan atau ekonomi.    

Cacatnya pemahaman atas MRB dan PRB pada akhirnya mengacaukan rumusan-rumusan lebih lanjut. termasuk pembahasan penyelesaian sengketa dan pidana. Terlihat janggal karena masih memuat atau diperuntukan terhadap bencana non alam atau sosial. 

NA RUU PB sebagai produk akademik dan menjadi landasan dalam perumusan DIM dan RUU idealnya diposisikan sebagai produk ilmiah. Sehingga isinya, jika dibutuhkan dapat diuji pada tingkat akademik, bersifat terbuka untuk dikritisi dan didialogkan sebelumnya resmi menjadi dokumen negara. 

Krisis Ekologis
Krisis ekologis yang terjadi saat ini memiliki korelasi dengan kejadian, intensitas, besaran maupun dampak ancaman. terganggu atau rusaknya fungsi ekologis kawasan bahkan dapat memunculkan risiko baru dari yang sebelumnya tidak ada. atau paling tidak, meningkatkan risiko yang ada. Pada kasus banjir, banjir bandang, banjir pasang surut/rob, banjir lahar hujan, longsor, kebakaran hutan dan lahan, wabah, abrasi, kekeringan dan angin ribut korelasi tersebut dapat dengan mudah terlihat. Masyarakat awam pun akan dengan mudah menjelaskan pola hubungan kejadian dengan terjadinya perubahan fungsi ekologis yang ada. Hutan gundul, lahan gambut dibakar, lereng dengan kemiringan di atas 40 % menjadi lahan pertanian semusim, adanya aktifas pertambangan atau perkebunan skala besar. 

Bacaan masyarakat yang tidak belajar ekologi dapat dipertanggung jawabkan karena berbasis fakta dan pengalaman. Jika dibuat forum debat terbuka pun, saya memiliki keyakinan mereka akan mampu bertanding dengan para akademisi bertitel panjang yang hanya mengandalkan teori dari fasilitas teknologi. Namun sayangnya, penghargaan atas pendapat masyarakat non gelar akademik di negeri ini masih sangat rendah. Sehingga pendapat didominasi oleh mereka. dan celakanya, tidak sedikit para akademisi rela mengorbankan gelar dan keilmuannya pada pihak-pihak yang berkontribusi meningkatkan risiko bahkan pemicu bencana.

Besarnya kontribusi krisis ekologis terhadap risiko dan bencana masih belum tersentuh dalam NA, DIM maupun draft RUU yang saat ini dibahas. Lingkungan hidup dimasukan sebagai bagian dari prinsip, baik dalam UU No 24/2007 maupun RUU yang dibahas. Namun tidak dijabarkan kontribusinya sebagai bagian dalam PB. Dan hal yang paling krusial yang perlu disikapi adalah hilangnya sifat Lex Specialist dari UU PB  yang memberikan kuasa dari UU ini untuk menyelaraskan perundang-undangan yang ada, demi mencapai tujuan paling hakiki dari negara: menjamin perlindungan dan keselamatan warga negara dari ancaman bencana untuk mendapatkan rasa aman.

Krisis ekologis sejatinya tidak saja terhubung dengan tipe bencana hidrometeorogis, tapi juga pada bencana geologis. Fungsi ekologis wilayah-wilayah rawan bencana geologis tentu memiliki ukuran-ukuran dasar. Dalam konteks pengelolaan lingkungan hidup, kita mengenal daya dukung lingkungan (carrying capacity). daya dukung dalam konteks PB dengan paradigma PRB tentunya penting untuk melihat besaran daya dukung yang dapat meminalkan risiko bencana. kelebihan atas daya dukung, tentu akan berakibat risiko menjadi lebih besar. sebagai gambaran, wilayah rawan tsunami membutuhkan zona pengamanan yang mampu meredam energy tsunami yang mungkin terjadi. antar satu wilayah dengan wilayah lain bisa saja berbeda. sebagai zona lindung yang memiliki fungsi meredam energy tsunami, sudah selanjimnya akan ditempatkan berbagai sarana dan prasana, baik berupa fisik maupun non fisik. salah satu contoh  adalah hutan mangrove. Keberadaan hutan mangrove dengan luasan tertentu (berdasarkan perhitungan kemungkinan potensi tsunami) merupakan bagian dari dukung ekologis pada PB.  Hal yang sama berlaku pada ancaman erupsi gunungapi atau longsor.

Menempatkan fungsi ekologis dalam manajemen risiko bencana inilah yang membutuhkan sinergi antar perundang-undangan. dan UU PB sebagai lex specialist menjadi penting tetap memiliki fungsi menyelaraskan peranturan perundang-undangan. sehingga jika pada suatu saat terdapat UU yang berpotensi meningkatkan atau memunculkan risiko bencana, maka UU PB lah yang akan menjadi salah satu alat untuk mengingatkan atau menyeleraskan. Dan sebagai UU dengan kewenangan menyelaraskan, regulasi ini pun dapat memaksa kebijakan lain untuk memasukan prinsip maupun upaya PB dalam implementasinya. Seperti mewajibakan penataan ruang untuk menimbang daya dukung terhadap lingkungan dan PB.     




Sunday, December 17, 2017

MAKSIAT DAN BENCANA

Hampir bisa dipastikan, setiap ada kejadian bencana akan ada opini yang mengkaitkan kejadian tersebut dengan maksiat. Bencana sebagai balasan atau azab akibat perbuatan maksiat. Dan sudah dipastikan juga, akan ada respon balik atas pernyataan tersebut. Baik yang bersifat "nyinyir", mempertanyakan atau mencoba menjawab ada tidaknya hubungan antara bencana dan maksiat.

UNISDR secara prinsip menyebut sebuah kejadian atau kondisi dari bahaya (hazard) menjadi bencana ketika : 1) menyebabkan gangguan yang meluas di masyarakat, 2) berdampak yang menyebabkan  kerugian (jiwa atau sosial budaya, ekonomi, fisik dan lingkungan), dan 3) masyarakat terkena dampak tidak memiliki kemampuan mengatasi dampak yang ditimbulkan. Terminologi ini secara jelas menempatkan, TIDAK SEMUA ancaman menjadi bencana. Bisa saja gunungapi erupsi setiap hari, jika tidak memenuhi ketiga variabel di atas, bukan lah bencana. Dan ini tentu berlaku untuk jenis-jenis ancaman bencana yang ada. Gempa, tsunami, banjir, longsor, kekeringan, kebakaran gedung dan pemukiman atau hutan dan lahan dll.

Terkait dengan terminologi bencana, sekalipun kita telah memiliki dan menjalankannya selama 10 regulasi PB, masih perlu upaya lebih dalam membumikan gambaran secara utuh dan ruang lingkupnya. Implikasinya, tentu terkait erat dengan berbagai upaya yang diperlukan dalam mengurangi risiko bencana.

Mengkaitkan Maksiat dengan bencana pada dasarnya tidak berbeda ketika banyak orang mengkaitkan Bencana dengan Takdir. Ketidak mampuan menterjemahkan atau menggunakan terminologi yang sama menempatkan peristilahan tersebut "salah tempat" dalam penggunaannya. Dan bisa jadi, akan benar dan semuanya akan sapaham atau sependapat, saat ruang yang digunakan telah sama.

Maksiat dan bencana memiliki hubungan. Saya pribadi sangat sepakat. Sama sepakatnya dengan pemahaman atas hubungan bencana dan takdir. Kesepahaman saya ini tidak lepas dari makna maksiat itu sendiri. Maksiat memiliki makna durhaka/tidak patuh (maksiyah - arab). Maksiat adalah lawan kata dari Taqwa, sebuah perbuatan dosa, tidak menjalankan perintah dan menjauhi larangan Allah SWT.  Maksiat tidak hanya dimaknai sempit seperti judi, zina, minum minuman keras, dll. Hal yang sama dalam memaknai takdir dalam artian sempit hanya menerima tanpa ada upaya atau ikhtiar sebagai bagian dari kewajiban manusia.

Maksiat sebagai pemicu bencana menjadi sangat relevan jika kita memperluas makkna maksiat tersebut sebagai perbuatan yang meninggalkan perintah dan menjalankan larangan Allah SWT. Durhaka tentu tidak tidak hanya berjudi, minum khamer atau narkotik dan zina. adalah bagian dari durhaka adalah korupsi, membabat hutan, membunuh satwa, merusak sungai, mengeruk bahan tambang atau membuang limbah atau melakukan pencemaran. Juga termasuk maksiat adalah melanggar aturan, tidak menegakan hukum atau mengeluarkan kebijakan yang merugikan masyarakat dan lingkungan. Secara jelas, perbuatan-perbuatan tersebut adalah mengangkangi perintah Alllah SWT untuk tidak membuat kerusakan di muka bumi.  Akibat dari perbuatan maksiat tersebut, Allah SWT menegur untuk memberi peringatan atau mengazab dengan bencana. Bencana yang relevan dengan perbuatan merusak alam.

Dalam kotek pengelolaan risiko bencana, terdapat ancaman yang tidak dapat diintervensi. Paling tidak sampai saat ini, Iptek belum mampu meredam gempa bumi, tsunami atau letusan gunungapi. Untuk mengurangi risikonya, intervensi dilakukan mengurangi kerentanan dan meningkatkan kapasitas.

Tidak setiap kondisi atau ancaman menjadi bencana dapat menjadi dasar menempatkan pemahaman pola hubungan "maksiat dan bencana" atau "takdir dan bencana". Ancaman sebagai takdir yang termuat sebagai siklus alami cukup relevan. Sekalipun masih dapat digali faktor-faktor pemicu sebagai akibat perbuatan manusia. Gempa bumi terkait dengan perubahan iklim merupakan sebuah hipotesa yang telah dibuktikan relevansinya melalui penelitian Simon Dya (Oxford Univ), Mc Guire dan Serge Gueles  (UCL) selama 30 tahun dan di paparakan dalam "Climate Forcing of Geological and Geomorphological Hazards", September 2009 di London Inggris.

Berbagai perbuatan yang melawan alam dan menyebabkan kerusakan dapat dipastikan adalah perbuatan maksiat. Perbuatan sebagai bentuk pembangkangkan atas perintah dan larangan Allah SWT. Karena Allah SWT melalui Al Quran dan Hadits secara jelas memerintahkan menjaga alam dan melarang berbuat kerusakan.

Luasnya makna Maksiat, tidak hanya zina, mabuk atau berjudi membuka ruang bagi kita untuk tidak hanya sekedar NYINYIR. tapi ada tantangan untuk membuka wacana makna maksiat secara hakiki. dan dalam kontek manejemen risiko bencana, maksiat sebagai faktor peningkatan risiko, baik terhadap ancaman, kerentanan maupun kapasitas adalah fakta. Dari tidak dijalankannya kewajiban mengenal risiko, meningkatkan kapasitas, membuat regulasi reduksi risiko sampai upaya tanggap darurat dan pembangunan paska bencana. Menjadi bagian dari maksiat juga pengabaian terhadap pontensi bencana demi investasi, atau membuat kebijakan yang mendekatkan warga negara pada risiko bencana. dalam menetapkan tata ruang, pemberian izin pertambangan, perkebunan skala besar, alih fungsi kawasan dll.

Semoga, paparan bebas ini dapat menginspirasi pengembangan pemahanan atas pendekatan religi dalam manejemen risiko bencana dan pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup di Indonesia. kita sudah terlalu lelah perang opini hanya mengedepankan ego masing-masing. Negeri ini butuh solusi dan saling mengisi untuk mensikapi 94 % wilayahnya yang rawan bencana.

Mampang Prapatan, pertengahan Desember 2017

Wednesday, November 01, 2017

AMDAL KIJANG

AMDAL KIJANG, cukup lama Kata itu tenggelam dalam pikiran. Terakhir tahun 1996 - 1999 atau 20-an tahun yang lalu mengemas ulang materi sebagai media belajar dengan kawan-kawan komunitas dari 6 kawasan sebagai wilayah kerja WALHI Jogjakarta. Masing-masing komunias yang memang sedang berhadapan dengan berbagai upaya pembongkaran atas nama pembangunan untuk kesejahteraan rakyat. Kawasan Merapi, Pesisir Selatan, Pegunungan Menoreh, Karts Pegunungan Sewu, Perkotaan Jogjakarta dan DAS dari wilayah Jogja.

Kebutuhan yang beragam dengan latar belakang komunitas masing-masing, menempatkan perlunya penyesuaian-penyesuain. Intinya saat itu, praktis dan mudah digunakan komunitas untuk kebutuhan transfer pengetahuan antar masyarakat dan masyarakat maupun masysarakat dengan para pendukungnya yang umumnya dari luar komunitas. Baik dari kalangan Ornop, pencinta alam, jurnalis maupun akademisi. selain itu, ada kebutuhan lain, metode ini juga harus mampu sebagai alat pengorganisasian, meningkatkan pengetahuan dan kesadaran kritis serta alat advokasi rakyat.

Modul AMDAL Kijang (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan Kaki Telanjang) telah ada sebelumnya yang digagas oleh WALHI Nasional dengan mengadopsi metode AMDAL yang ada. sebagai sebuah bentuk perlawanan terhadap dominasi penyusunan AMDAL oleh orang atau lembaga yang telah bersertifikat. Untuk mendapatkan sertifikat, tentu harus memenuhi syarat, melalui proses dan membutuhkan biaya tidak sedikit. 

Secara prinsip, AMDAL pada awal kemunculannya adalah sebuah piranti untuk menilai kelayakan rencana usaha/kegiatan yang berpotensi mengganggu lingkungan. Jika terbukti mengganggu dan tidak mampu dikendalikan, rencana tersebut tentu harus ditolak atau tidak boleh dilanjutkan. Namun proses perjalanan menjadi berbeda. AMDAL lebih ditempatkan sebagai syarat administrasi dari rencana usaha/kegiatan. Melalui AMDAL lah, usaha mendapatkan legitimasi untuk berjalan. Berbagai dampak negatif pun dimanipulasi dengan berbagai keuntungan yang akan diperoleh. Untuk mendapatkan dukungan dari warga, dampak negatif ditutupi, sementara dampak positif ditebar.

Adanya praktik yang mempertontonkan kesenjangan ini lah yang mendorong WALHI untuk menyiapkan piranti untuk masyarakat sendiri. Masyarakat harus tahu apa yang terjadi sesungguhnya sebagai hak yang dijamin oleh Negara. Hal yang lebih penting, dengan pengetahuan dan kesadaran kritis, warga dapat duduk sejajar dengan peserta lain dalam sidang komisi AMDAL maupun kesempatan lain memaparkan fakta-fakta yang ada.

AMDAL Kijang pada dasarnya tidak memiliki metode baku. Metode dapat disesuaikan dengan kebutuhan. Hal terpenting adalah, bagaimana masyarakat memahami, apa dampak lingkungan yang akan terjadi jika usaha yang akan beroperasi di wilayahnya. Untuk itu, warga perlu kembali mendalami sumberdaya yang dimiliki sebagai aset penting penghidupan mereka. Mengenali dampak yang dapat terjadi terhadap aset tersebut, dan bagaimana sikap yang harus diambil. Dalam memahami sumberdaya sebagai aset, warga dapat mengembangkan berbagai gagasan pengelolaan yang lebih berkelanjutan dan berkeadilan. Baik bagi manusia maupun mahluk hidup lainnya.

WALHI Jogjakarta saat itu, mengembangkan AMDAL Kijang dengan mengadopsi teknik PRA yang saat itu memang sedang populer digunakan oleh banyak pihak, khususnya Ornop. Para ahli PRA pun berkumpul bertemu dengan aktivis yang telah mengikuti kursus AMDAL, kursus penataan ruang maupun kursus-kursus lain yang umumnya menjadi syarat sebagai tim penyusunan dokumen resmi negara. Hasilnya sungguh luar biasa. Hampir seluruh materi dalam kursus AMDAL pada dasarnya dapat diakomodir melalui teknik PRA. Tantangannya saat itu adalah, bagaimana mengilmiahkan bahasa-bahasa komunitas dalam dokumen yang akan disusun sebagai alat advokasi. Dan itu tidak terlalu sulit, karena masyarakat yang terlibat juga mendapatkan materi pemetaan aktor dan pengembangan jejaring. Sehingga warga dapat dengan mudah mencari dukungan untuk memenuhi kebutuhan tersebut. seperti mengetahui jenis tanah dan batuan menurut ilmu geologi atau menambah nama-nama latin dari flora dan fauna. Demikian juga untuk memahami aspek  iklim -  pun warga akan dengan mudah mencari dukungan para ahli iklim, tentu yang memiliki keberpihakan terhadap lingkungan dan masyarakat.

Temu Wicara dan Kenal Medan (TWKM) Mahasiswa Pencinta Alam (MAPALA) se Indonesia di Jakarta mengambalikan kembali memory proses dan implementasi AMDAL Kijang. Tidak mudah tentunya, karena telah banyak perubahan dan perkembangan zaman. Dulu untuk mendapatkan dokumen, harus mencuri-curi atau menipu sebagai mahasiwa lagi nyusun skripsi. atau kalau ada dana lebih, bisa lah menggunakan sogokan ke petugas yang sedikit pro kita sekedar untuk minum kopi. tentu dengan syarat... jangan "bilang-bilang". Saat ini, informasi begitu terbuka. Jika terhambat, media sosial dapat menjadi alat untuk menekan. Bisa juga menggunakan pendekatan hukum seperti yang dilakukan JATAM Kaltim dan JATAM Sulteng untuk membuka informasi publik. Demikian juga dulu, begitu sulitnya mendapatkan peta dasar, alat-alat pemetaan maupun SDM yang memiliki kemampuan untuk pemetaan. Jaman susah.

Akses informasi saat ini menjadi dasar, AMDAL Kijang lebih kaya informasi dan lebih mudah diterapkan. Warga masyarakat pun telah mampu mengakses berbagai informasi dan menyuarakan melalui internet. kondisi ini menjadi peluang atau modalitas untuk melakukan pembaharuan AMDAL Kijang sebagai piranti transfer pengetahuan antar warga, menumbuhkan kesadaran kritis, pengorganisian maupun advokasi.
  
Tantangan yang menarik tentunya untuk kembali membuka memori, mencari berbagai literatur terbaru dan menerapkan konsep AMDAL Kijang dalam sebuah modul pendidikan rakyat maupun para aktifis. Spesial buat  Pencinta Alam, tentu ini dapat menjadi piranti penting dalam melakukan kegiatannya berpetualang. tidak sekedar memenuhi hasrat diri, tapi juga terlibat aktif menyelamatkan lingkungan. Paling tidak lingkungan tempat mereka bermain. Kawasan Karts Maros di Sulsel, Sangkulirang -  Kaltim, Aceh, Jawa sampai Papua sedang terancam. Karts adalah wilayah bermain Pencinta alam untuk caving dan rock climbing. apakah kita rela kawasan itu hancur seperti tebing-tebing di Cibinong atau Citatah? Pegunungan Jayawijaya sebagai gunung kebanggaan Indonesia pun saat ini terus mengalami tekanan ekosistem aktifitas pertambangan emas terbesar PT Freeport. Belum lagi gunung-gunung yang saat ini di eksploitasi menjadi kawasan wisata dengan pola mass tourism, sehingga dianggap membutuhkan berbagai fasilitas yang memanjakan pengunjung. Lihatlah Bromo Tengger Semeru, lihat juga Ijen yang sedang dibongkar keasriannya.  

Kita baru berhasil menggagalkan kebodohan pengelola TN Rinjani yang memasang tulisan konyol di segara anakan. tapi mendapatkan tantangan dari TN Bromo Tengger Semeru dan Ijen. Entah gunung mana lagi yang mengikuti trend nora.
Dimana posisi dan peran pencinta alam melakukan pembelaan kawasan? 

melalui AMDAL Kijang yang dikuasai oleh kelompok Pencinta Alam, tentu akan menjadi modal dalam berkampanye atau beradvokasi. tidak hanya sekedar nyolot di media sosial tanpa tahu, kenapa harus protes bukan.
Yuk ah... ini tantangan besar kita, mari selesaikan Kurikulum dan Modul AMDAL KIJANG untuk kelompok Pencinta Alam. Ya, menjawab, dimana posisi dan peran pencinta alam tentunya....


Wednesday, October 04, 2017

PENCINTA ALAM DAN KEBERLANJUTAN HUTAN JAWA

20 tahun silam.. tepatnya Oktober 1997 - ada poster sederhana dengan kertas buram yang bikin "sebel". Kalimat provokatif membuat panas hati. "DICARI, PENCINTA ALAM PEMBERANI TIDAK TAKUT MATI". Beuh..... bener-bener menyebalkan. 
sekalipun pada dasarnya, hampir semua manusia takut akan datangnya kematian -  kalimat jelas bikin rese. Memunculkan pemberontakan pikiran untuk rasa sebaliknya. SIAPA TAKUT????

Kira-kira begitu lah provokasi dari KAPPALA Indonesia -  dimana aktifisnya para "mantan" yang gak pernah mau disebut mantan pencinta alam. Karena pencinta alam pada dasarnya adalah melekat pada diri setiap manusia. Provokasi untuk mengajak - lebih tepatnya menantang para pencinta alam untuk turun ke hutan yang bener-bener hutan. Gak sekedar hutan yang ada jalan setapaknya, lebih sering berpapasan dengan manusia atau suara pengajian, azan atau bahkan musik dangdut masih terdengar dari yang disebut "hutan".

Hasil provokasi itu berhasil menggoda 130-an pencinta alam gagah berani. Mereka belajar bersama mengenal lingkungan lewat cara-cara sederhana. Mengamati prilaku hewan, khususnya Harimau dan Elang di kebun binatang Surabaya, mencetak jejak dengan gips, analisa vegetasi, identifikasi flora dan fauna maupun bagaimana mendokumentasikan dengan baik. Singkat saja, karena para pencinta alam tersebut selanjutnya lebih banyak menyeruak hutan Taman Nasional Merubetiri selama kurang lebih 26 hari.

Berbagai temuan mengarah keberadaan Harimau Jawa berhasil dikumpulkan. Bekas cakaran, feses, jejak kaki dan rambut adalah temuan luar biasa. Demikian juga rangkaian cerita penduduk yang bertemu langsung dengan sang diraja hutan. selain mengidentifikasi bukti-bukti keberadaan sang Macan Gembong, berbagai kekayaan TN Merubitiri pun berhasil dikumpulkan. Dari mulai berbagai jenis serangga, mamalia, aves, jamur dll.

Upsh..... diantara keasyikan mengamati lingkungan TN. Merubetiri, terdapat patok-patok aneh. dari Informasi penduduk, ada sekelompok orang dari perusahaan tambang emas sedang melakukan penelitian potensi emas disana. apakah Merubiri sebagai kawasan konservasi yang ditetapkan sebagai habitat terakhir harimau Jawa akan jadi kawasan pertambangan emas?????

Dialog diantara peserta ekspedisi Macan Jowo pun berkembang dengan sendirinya. Apakah penghakiman kepunahan simbah terkait dengan rencana eksploitasi mineral mahal ini? Jika ya -  cilaka lah manusia-manusia yang mendukung kepunahan Harimau Jawa. Terlepas mereka bermotif apa?

Viralnya foto carnivor besar di TN Ujung Kulon, pertengahan September 2017 laksana bom nuklir. Tak terkirakan rasa suka cita atas naiknya pembicaraan atas masih eksisnya sang raja. Sekalipun dari hasil identifikasi foto/video mengarah pada macan tutul (Penthera pardus), tapi tidak menutup menghilangkan rasa suka cita tersebut.

Tidak ada rasa sedih atau marah terhadap berbagai argumen yang dikeluarkan para ahli ataupun LSM penggiat hidupan liar. Yang ada justru rasa tertantang untuk membuktikan keberadaan satwa simbol Prabu Siliwangi. Berbagai informasi dari berbagai sumber keberadaan Harimau Jawa begitu berharga. Tidak hanya di Merubetiri, tapi juga di banyak wilayah dari hutan-hutan Pulau Jawa yang tersisa.

Kebijakan Kantor TN Ujung Kulon yang menindak lanjuti berbagai informasi keberadaan Harimau jawa di wilayahnya dengan menurunkan tim patut mendapatkan apresiasi dan dukungan. Memupus "OPINI" punah yang kadung mengkristal banyak kalangan.

Dimana Pencinta alam menempatkan posisi? akan kah semangat 20 tahun yang lalu kembali menggeliat. Menjadi baris pertama dalam membuktikan keberadaan Harimau Jawa. Ya.. Harimau Jawa Belum Punah.  tidak hanya untuk eksistensi sang satwa eksotis saja, tapi untuk menjamin keberadaan hutan-hutan di pulau jawa sebagai habitatnya yang kian kritis. 

Lihatlah hutan lindung di Tumpang pitu, yang saat ini telah menjadi kawasan tambang emas. Lihatkah hutan gunung Slamet yang tercabik pembangunan PLTG. Lihat juga hutan-hutan di Garut yang telah menjadi kebun dan vila atau hotel. Lihat... lihat keserahakan yang mengintai pada hutan-hutan jawa. Jangan juga melupakan berbagai bencana yang telah terjadi dan akan terus terjadi dimasa depan. banjir, longsor, konflik satwa, kekeringan akan menjadi ancaman yang diturunkan.

Melindungi dan menyelamatkan Harimau Jawa adalah untuk menyelamatkan kehidupan bermartabat kawan. Untuk kita saat ini, anak-anak kita ke depan dan turun-turunan kita di masa akan datang.
Siapkan diri kita... untuk tidak takut mati (karena kita akan menyiapkan pengetahuan dan skill hidup di alam bebas) plus perlengkapan standar perpetualang. tidak sedekar memenuhi hasrat memompa adrenalin... tapi juga mengamati dan mengidentifikasi lingkungan. Taman Nasional Ujung Kulon akan menjadi tempat belajar kita pada akhir Desember 2017.

MARI BERGABUNG - EKSPEDISI HARIMAU JAWA
Menolak Punah - Harimau Jawaku masih ada 

Tuesday, October 03, 2017

Bulletin itu teronggok dipojokan meja. Berbaur dengan beberapa Majalah dengan aneka warna. Tidak begitu mencolok, lebih terkesan sederhana. Sambil menikmati kopi petani lereng Gunung Sindoro yang diroasting medium -  aku mencoba mengambil dan membukanya. Simple dan sederhana menjadi daya tarik tersendiri saat dia bergerombol dengan beragam majalah yang merebut memamerkan diri. 

Judulnya retes. mengulas tentang geliat film Indonesia. Beberapa film yang sedang digarap dan berharap menjadi tuan dinegerinya sendiri; Wiro Sableng, Marlina, the murderer in four act dan docs by the sea. Luar biasa... hanya itu yang terbuncah dalam pikiran. Informasi tentang prestasi film-film pun cukup membuat optimis. Warkop DKI Reborn (2016), disaksikan 6.858.616 orang, disusul Laskar Pelangi dengan jumlah penonton mencapai 4.719.453 dan Habibi dan Ainun 4.583.641. but, please, jangan dulu bandingkan dengan film-film Hollywood ya.. karena itu memang menjadi bagian dari tantangan kita bersama. Gak cuma bagi pembuat film, tapi juga investor dan kita sebagai rakyat Indonesia untuk menjadi bagian dalam menempatkan film-film Indonesia lebih dicintai.

Rasa gemes kembali muncul. Bagaimana bisa mengangkat rentetan cerita perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dampak perubahan iklim atau pengurangan risiko bencana dalam alur film yang cantik dan bisa dinikmati seluruh kalangan. dan yang lebih penting, tentu dampak dari film tersebut mampu membuka mata dan pikiran. Kesadaran untuk lebih menempatkan diri sebagai khalifah di bumi yang menjaga amanah Tuhan untuk keberlanjutan kehidupan yang bermatabat.

telah banyak sih film-film yang dibuat, khususnya oleh organisasi lingkungan maupun organisasi kemanusiaan. tapiiiiii... mohon maaf, film yang diproduksi lebih untuk memenuhi proyek, merespon issue atau berupa dokumentasi proses. Tidak cukup asyik untuk ditonton khalayak. 

Apakah film-film advokasi atau pemberdayaan komunitas itu tidak menarik? ah... ya.. bisa iya juga. sekalipun beberapa film yang digarap apik dengan bintang moncor menghasilkan film dengan kualitas yang ok. Pelican Brief adalah salah satunya. film advokasi pencemaran yang dibintangi Julia Robert sukses dipasaran. atau film Burning Season yang mencerikan perjuangan Chico Mendez mempertahankan Hutan Amazon sebagai wilayah kelola rakyat.

Film layar lebar memang menantang untuk menyisipkan berbagai pesan tentang bagaimana kerusakan lingkungan telah sangat menghawatirkan. Sasaran film pun tidak hanya terbatas masyarakat pinggiran atau yang berkasus. tapi juga masyarakat pada umumnya. bahkan lebih utama sasaran adalah orang-orang perkotaan terpelajar. anak-anak para pejabat, anak para pengusaha atau kelas menengah atas. dimana mereka punya peluang yang lebih besar dalam menentukan masa depan bumi ini lewat keputusan dan dananya.
 
Banjir bandang di Wasior, Menado, Aceh atau Bangka belitung akibat kerusakan lingkungan apakah cukup menarik untuk menjadi film layar lebar? atau upaya warga Bali dalam mensikapi ancaman bencana gunung agung. dimana sumberdaya lokal dan masyarakat saling bahu membahu menyelesaikan berbagai kebutuhan. Bisa juga cerita paska gempa jogjakarta yang menunjukan kekerabatan lintas batas dalam proses pemulihan.

Ah.. terlalu banyak cerita-cerita jika dikemas menjadi film ciamik. tidak kalah dengan Pelician Brief nya Julia Robert.
BTW.... saya harus mengucapkan terimakasih pada Iip S Hanan yang mampu mengemas cerita tentang TKW dalam DUNUA TERBALIK yang serat makna. sekalipun kadang lebay.. tapi, pesan-pesan moral begitu kental. termasuk bagaimana menjaga lingkungan.

 


Friday, September 29, 2017

OPINI PUNAH MENGANCAM EKSISTENSI HARIMAU JAWA

Press release – mendialogkan (kembali) harimau Jawa dan keberlanjutan  hutan Pulau Jawa

Foto yang diunggah petugas TN Ujung Kulon (25/8) kembali mengangkat wacana “kepunahan” Harimau Jawa (panthere tigris sondaica). Sekalipun hasil identifikasi foto mengarah pada sosok Macan Tutul (Panthera Pardus), namun tidak menyurutkan keraguan atas pernyataan punah dari IUCN (1973) atau WWF (1996) dan beberapa peneliti carnivor besar. Berbagai data dan informasi kembali mengemuka tentang masih eksisnya Harimau Jawa. Tidak saja di TN Merubetiri sebagai salah satu kawasan yang ditetapkan sebagai habitat Harimau Jawa. Tapi juga di banyak wilayah-wilayah hutan yang tersisa di Jawa.

Sejak 20 tahun yang lalu (1997), pengumpulan data dan informasi secara terstruktur dilakukan. Melalui ekspedisi pencinta alam dan pemerhati lingkungan melalui PL KAPAI (Pendidikan Lingkungan untuk Kelompok Pencinta Alam) menjadi awal dimulainya pencarian sosok Harimau Jawa. Tidak hanya menunggu, tapi juga menjemput berbagai informasi dari berbagai sumber.
Menelusur hutan-hutan, memasang kamera trap, mengumpulkan bukti sampai mendengar dengan tekun aneka cerita dari berbagai sumber menjadi bagian dari proses panjang pembuktian keberadaan sang raja hutan jawa. Beragam data dan informasi tersebut saat ini terkelola dengan apik. Dari mulai feses (kotoran), gip jejak kaki, bulu/rambut, kulit, taring, kuku maupun foto-foto berupa cakaran serta rangkaian kalimat dari berbagai sumber.

Opini punah atas Harimau Jawa nampaknya masih cukup kuat. Sehingga apapun informasi maupun bukti-bukti yang mengarah keberadaan “macan gembong” ditempatkan sebagai rumor. Bahkan tidak jarang dikaitkan dengan klenik. Berbagai argumentasi kerap dikeluarkan untuk menepis bukti-bukti yang diajukan terhadap keberadaan Sruni atau Lareng sebagai sebutan lain dari Harimau Jawa.
Para aktifitis yang secara swadaya mencoba mengumpulkan dan menyajikan informasi keberadaan Harimau Jawa kerap dihadapkan respon negatif. Tidak saja argumentasi yang terkesan menyudutkan[1], tapi juga dianggap tidak pernah ada.
“Setiap infomasi (tentang harimau jawa), dari mana pun itu adalah sangat berharga. Masyarakat pinggiran hutan jelas memiliki pengetahuan lebih dalam membedakan spesies. Apalagi para pemburu. Mereka bisa membedakan spesies didasarkan atas harga, demikian juga si pembeli.  Gak mungkin penjual atau pembeli bertransaksi dengan barang yang salah”. Demikian mas Didik Raharyono menganalogikan tentang informasi keberadaan Harimau Jawa di banyak tempat. Tahun 2012 pemburu medapatkan Harimau Jawa di Jawa Timur. Dan tahun 2014, juga Harimau Jawa tertangkap.    

Lebih lanjut, Mas Didik juga menunjukan kebaradaan harimau Jawa tidak harus melalui foto yang saat ini seolah menjadi tuntutan. Berbagai temuan yang saat ini ada, sudah lebih dari cukup menjadi dasar analisis. Selain rambut yang dapat dibuktikan lewat test DNA, juga jejak kaki dengan ukuran yang mengarah pada Harimau Jawa dengan besar jejak di atas 14 x 16 cm. atau cakaran di atas 180 cm ke atas pada pohon di hutan sebagai habitat harimau jawa.

Perjalanan panjang yang dilakukan oleh Tim Pembela dan Pencari Fakta Harimau Jawa (TPPFJ) selama ini, keberadaan Harimau Jawa teridentifikasi di hutan-hutan diantaranya : Jawa Barat; Ciamis, Gunung Ciremai, Garut Selatan, Tasikmalaya. Banten di seputaran TN Ujung Kulon dan hutan diseputaran Baduy. Jawa Tengah; gunung Slemet, pegunungan Dieng – Banjarnegara, Blora dan  Jawa Timur pada hutan-hutan di Gunung Lawu, Gunung Semeru, Bojonegoro, Gunung Argopuro, Gunung Raung, TN Merubiri dan TN Alas Purwo. 

Hal utama dalam melindungi dan menyelamatkan Harimau Jawa adalah menghilangkan dulu asumsi punah. Penilaian subyektif ini, apalagi telah ada di kepala pemilik kebijakan atau orang-orang yang memiliki kewenangan jelas akan menghambat bebagai data dan informasi maupun upaya yang dilakukan para pihak dalam membuktikan keberadaan Harimau Jawa. Penurunan tim oleh TN Ujung Kulon untuk melacak keberadaan Harimau Jawa patut diapriasi. Dan ini akan menjadi langkah awal untuk dikembangkan ke wilayah-wilayah lain yang teridentifikasi menjadi bagian habitat Harimau Jawa.

Lebih jauh, keberadaan Harimau Jawa juga dapat menentukan keberlanjutan Hutan-hutan di Jawa. Perlakukan hutan Jawa saat ini mengalami tekanan yang sangat luar biasa. Hutan Gunung Slamet misalnya, saat ini mengalami tekanan akibat pembangunan PLTG. Pembukaan hutan untuk pembangunan energi bersih seolah melegalkan perusakan hutan dan abai dampak buruk yang dapat ditimbulkan. Dari mulai mengganggu fungsi hidrologi sampai risiko bencana. Selain itu, Gunung Slamet sebagai salah satu yang teridentifikasi sebagai habitat Harimau Jawa untuk wilayah jawa tengah dapat saja terganggu.

Siti Maimunah sebagai salah satu peserta Ekspedisi Harimau Jawa tahun 1997 juga mengingatkan. Bagaimana TN Merubetiri sebagai kawasan konservasi, saat itu juga terancam eksploitasi tambang emas. Status punah terhadap Harimau Jawa dapat saja menjadi salah satu alasan penurunan status kawasan yang akhirnya melegalkan aktifitas penambangan yang secara jelas akan menghancurkan fungsi-fungsi ekologis kawasan.

Talkshow mendialogkan (kembali) Harimau Jawa mendapatkan antusias dari kalangan luas. Seluruh peserta sepakat jika Harimau Jawa masih ada. Bukti-bukti yang disampaikan Didik Raharyono sebagai narasumber semakin memperkuat keyakinan keberadaan Harimau Jawa. Tinggal, bagaimana para pihak mengambil peran sesuai dengan keahliannya masing-masing saling mendukung upaya perlindungan dan penyelematan harimau jawa dan hutan-hutan tersisa di Pulau Jawa sebagai habitatnya. Gagagan ini disampaikan oleh Melir dari Lingkar Yogyakarta yang melihat banyak peluang untuk membangun sinergis. Baik dari pihak pemerintah, akademisi maupun organisasi non-pemerintah.

Informasi lebih lanjut tentang Harimau Jawa
-        Didik Raharyono : 0815 658 0056
Informasi pelaksanaan kegiatan talkshow
-        Sofyan eyanks : 0811 18 3760
Livestreaming proses talkshow : https://www.facebook.com/sofyan.eyanks


[1] Saat menunjukan jejak kaki dengan ukuran besar (14 x 16 atau lebih) , dianggap jejak macan terpeleset atau ditanah lunak, sehingga jejak menjadi lebih besar dari ukuran sebenarnya.

Saturday, February 11, 2017

RENCANA KONTIJENSI KOMUNITAS

Sudah 5 bulan blog ini tidak terurus. terakhir posting mengambil tulisan Pak Imam Prasojo tentang jembatan gantung yang justru diinisiasi oleh orang luar yang lebih peduli terhadap keselamatan anak bangsa dan kehidupan warga perdesaan. Kehidupan yang jauh dari gegap gempita Pilkada dan segudang isue yang mampu membuat sakit kepala.

Tulisan ini dipicu oleh sebuah kesempatan memfasilitasi pembaharuan rencana kontijensi untuk tiga kelurahan; Pejaringan, Kemal Muara dan Kampung Melayu. Sebuah proses pada  tiga tahun lalu (2013) sempat terlibat aktif dalam persiapan penyusunan awal yang difasilitasi oleh BPBD DKI Jakarta. Sebuah peluang yang juga membuat shock karena diluar kesiapan dan kemampuan yang ada saat itu. Peluang tidak boleh disia-siakan. Itulah yang terpikir oleh sekelompok relawan yang baru saja selesai mengikuti pelatihan untuk fasilitator di Pulau Harapan yang difasilitasi oleh program API Perubahan -  MercyCorps Indonesia. Pelatih berdarah dingin Iskandar Leman, mampu memompa semangat menerima tantangan Pak Edi (Kabid Data Informasi) BPBD DKI Jakarta untuk memfasilitasi 56 Kelurahan di DKI Jakarta yang rawan banjir.

Serangkaian diskusi dilakukan, baik formal maupun non formal diantara para relawan dengan staff BPBD dipimpin langsung oleh sang Kabid. Pembagian peran dengan sendirinya terbagi -  siapa melakukan apa. termasuk pembagian wilayah dalam memfasilitasi Kelurahan secara partisiatif. Berlomba dengan waktu -  itu lah yang terjadi. Karena para relawan, masing-masing tidak hanya memfasilitasi satu atau dua kelurahan. Sehingga dibentuklah Tim Fasilitator yang terdiri dari 3 - 4 orang untuk menangani 5 - 6 Kelurahan. 

Untuk membekali para fasilitator dalam memfasilitasi proses penyusunan -  tersusunlah panduan untuk fasilitator rencana kontijensi untuk kelurahan. sebagai panduan, tentu modul ini bukan lah barang mati. panduan ini bersifat dinamis. dapat dirubah atau disesuaikan mengikuti kondisi setempat. Namun begitu -  ada hal yang secara prinsip bersifat baku. Saya menempatkannya sebagai pra dan syarat dalam proses penyusunan. diantaranya adalah; Komitmen pemangku kepentingan -  khususnya Lurah sebagai kepala pemerintahan pada tingkat kelurahan dan jajarannya serta para tokoh masyarakat setempat. Karena tanpa adanya komitmen, sekalipun dokumen renkon telah tersusun -  dapat dipastikan akan sia-sia. 

selain komitmen dan rasa memiliki, beberapa syarat penting lain adalah; data dan informasi terkait ancaman bencana yang disusun rencana kontijensinya, hasil kajian dan peta risiko atau ancaman bencana, jalur dan tempat evakuasi serta tanda peringatan dini. Pada praktiknya, keseleruhan syarat ini dapat dilakukan bersamaan saat proses penyusunan renkon. Kecuali pra syarat berupa komitmen pemangku kepentingan tentunya.

Sayangnya -  banyak proses penyusunan renkon justru melawatkan pra syarat tersebut. alasannya klasik -  diburu waktu. wal hasil -  dapat ditebak, dokumen renkon yang telah tersusun - akhirnya hanya sebagai pemanis kegiatan dan capaian. namun tidak berdampak pada pelaksanaan tanggap darurat.

harus diakui - membangun komitmen dan rasa memiliki membutuhkan proses. Tidak mudah, apalagi banjir di Jakarta yang telah menjadi agenda tahunan. Banjir terkadang menjadi peluang sebagian orang untuk mendapatkan "keuntungan". Keuntungan ini tidak semata-mata dimaknai dalam bentuk material, tapi juga imatrial. eksistensi, mendapatkan pengaruh atau menjadikan sejata terhadap lawan (politik).

mengawali tulisan ditahun 2017, blog ini hanya akan membagikan file panduan rencana kontijensi kelurahan. semoga apa yang ada dalam modul yang disusun pada tahun 2013 ini dapat bermanfaat. tidak saja untuk kelurahan, tapi juga pada pemerintahan Desa. tentunya dengan menyesuaikan sistem pemerintahan yang ada.
file unduh klick  di sini
  
 

Tuesday, September 27, 2016

DIMANA NURANI BANGSA SANTUN INI...????

Tentu kita masih ingat foto routers yang memenuhi jagat media sosial.  Anak2 yang bertaruh nyawa untuk pergi ke sekolah. judul keren pun disematkan pada sebuah film box office -  Indiana Jhones from Indonesia. Berkat publikasi itu, ya ada sedikit kasak kusuk daerah yang kebetulan menjadi sorotan.. Kabupaten Pandeglang - Provinsi Banten. Paling tidak, kampung dimana foto itu dibuat segera dibangun jembatan baru. Padahal sebelumnya -  mungkin tidak terpikir sedikitpun sang kepala daerah dan para wakil rakyat daerah untuk membenahinya. sekalipun sejuta janji dikeluarkannya saat kampanye. demi meraih simpati dan dukungan. dan setelah dukungan itu didapat, maaf  - anda belum beruntung. begitu kira2 jika kita mengikuti undian berhadian.

Rasa empati yang seharusnya keluar dari para putra daerah yang mendapatkan kepercayaan memimpin daerahnya, justru muncul dari orang lain yang berbeda  kulit, bahasa, kepercayaan - apalagi keturuan. Orang bule yang kerap disebut2 sebagai penjajah, kafir (kerena berbeda keyakinan), dan segunang cap negatif. Jembatan sebagai penghubung ke pusat belajar yang mempertaruhkan nyawa, menyentuh nilai kemanusiaannya. Seorang Toni Rottimenn -  warga negara Swiss nampaknya jauh lebih peduli ketimbang para pemimpin yang jelas-jelas mendapatkan mandat atas nama konstitusi dan dibawah sumpah atas nama Tuhan. Tidak kurang dari 60 an jembatan telah terbangun tanpa publikasi dan seremoni penuh basa basi. Seremoni sendiri, kadang membutuhkan dana yang tidak sedikit - bahkan bisa jadi seharga yang diresmikan itu sendiri.

Sebuah catatan dari groups WA peduli bencana, semoga membuka mata dan telinga kita. Bahwa kita masih memiliki PR besar. Terutama pendidikan politik bagi pemilih yang entah bagaimana bisa - masih mau memilih para calon yang jelas2 tidak pernah memperdulikan kehidupannya. Hanya dengan iming2 uang saku antara 20 - 50 ribu per suara. Sungguh miris tentunya, apalagi jika nilai tersebut dibagi dalam 1.800 hari masa kerja para politisi busuk. Yang tega membiarkan rakyatnya bertaruh nyawa untuk menuju sekolah.

Dari catatan ini juga -  kita bisa saksikan, bagaimana busuknya para "abdi negara" menghambat bantuan sampai 3 tahun. dimana hati nurani bangsa ini yang konon terkenal santun, ramah dan peduli terhadap sesama karena berlandaskan agama dan budaya...



KITA PERLU BERGERAK AGAR BANTUAN JEMBATAN GANTUNG UNTUK RAKYAT KECIL TAK TERHENTI

Saat saya menulis catatan ini, saya ingin sekali tak mengeluh. Saya tak ingin mengeluh pada negeri ini karena saya cinta pada bangsa ini. Namun, kesabaran seringkali seperti hampir hilang bila melihat praktek di lapangan begitu banyak rintangan yang membuat hati ini kesal setengah mati. Padahal apa yang kita lakukan semata-mata untuk perbaikan hidup rakyat marginal sebagaimana dicita-citakan para pendiri negeri ini. Coba perhatikan ceritera berikut ini.

Ini terkait dengan nasib seorang relawan asal Swiss bernama Toni Ruttiman yang diam diam sudah tiga tahun keluar masuk kampung wilayah terlencil di Indonesia, mengajak warga bergotong royong membangun jembatan gantung sendiri karena akses jalan terputus. Kisah kepedulian Toni pernah saya ceriterakan pada Facebook saya sebelumnya.

Toni datang ke negeri kita karena ia melihat begitu banyak anak-anak di negeri ini bergelantungan harus pergi sekolah menyebrangi sungai dengan jembatan yang rusak. Coba lihat foto yang sudah sering kita lihat beredar di sosial media ini:

1.
https://goo.gl/images/qKZo7C

2.
http://news.detik.com/read/2012/01/21/062518/1821642/10/anak-sd-meniti-jembatan-rusak-dpr-ini-seperti-negara-belum-merdeka

Karena keadaan ini, Toni Ruttiman datang ke negeri kita. Ia kumpulkan bahan bahan jembatan gantung dari negerinya Swiss. Ia upayakan bantuan pipa dari perusahaan ternama yang pemiliknya ia kenal  baik (seperti Tenaris) agar bersedia mengirim bantuan pipa tiang jembatan dari Argentina ke Indonesia. Ia pun merekrut beberapa tenaga kerja Indonesia untuk dijadikan stafnya untuk membantu semua upaya ini. (Saat ini seorang pemuda bernama Suntana, dengan setia membantu misi kemanusiaan Toni yang tengah ia jalankan.) 

Dan akhirnya, sudah tiga tahun ia bekerja tanpa banyak bicara, membangun bergotong royong dengan rakyat desa seperti terlihat pada tayangan ini:

https://youtu.be/T8S4qEC3Yn0

Dengan cara seperti ini, kini Toni Ruttiman telah berhasil memasang 61 jembatan gantung di berbagai daerah termasuk Banten, Jabar, Jateng, Jatim, dan bahkan hingga Sulawesi, Maluku Utara dan NTT (lihat foto).

Namun apa yang terjadi akhir-akhir ini. Upaya pengiriman bantuan terhambat. Bantuan bahan jembatan seperti wirerope (kabel pancang) yang selama tiga tahun telah secara rutin ia kirim dari Swiss terhambat oleh lambannya birokrasi. Padahal Presiden Jokowi justru tengah keras kerasnya mendorong agar arus barang import lancar. Namun kenyataannya sangat lamban.

Saya yang ikut terlibat dan mengikuti betapa sulitnya mengurus proses administrasi import barang bantuan ini merasa kesal menghadapi birokrasi yang begitu ruwet dan lambat ini, walaupun untuk import barang bantuan sekalipun.

Coba kita baca surat dari Suntana, asisten Toni Ruttiman yang berceritera liku liku proses pengurusan barang bantuan ini yang berakhir dengan denda yang harus dibayar. 
--------------------------------------------------------------------

Malam Pak Imam,

Malam ini saya dapat dua informasi perihal update proses import donasi wirerope untuk program bantuan jembatan gantung dari Toni Ruttiman di  Indonesia yang memakan waktu lebih dari lebih dari 2 bulan sejak container tiba di Tanjung Priok karena lamanya proses rekomendasi dari kementrian-kementrian terkait yg harus ditempuh untuk proses hibah ini.

Pertama, atas bantuan dan upaya rekan-rekan di Bea cukai Tanjung Priok, biaya storage 3 kontainer donasi wirerope untuk Program Bantuan Jembatan Gantung Toni Ruttiman di Indonesia yg sudah tiba di pelabuhan Tanjung Priok sejak tgl 16 Juli 2016 sampai dengan hari ini 26 September 2016 akhirnya dibebaskan biaya penyimpanan. Tagihan storage tersebut pertanggal 19 September 2016 sebesar Rp 84.036.410,-

Kedua, untuk proses permintaan pengurangan/penghapusan tagihan denda demurrage (batas waktu container) atas 3 container tsb dari pihak pelayaran masih memerlukan waktu yg lebih lama semantara biaya untuk denda demurrage terus berjalan perhari sedangkan untuk mengeluarkan kontainer dari area penyimpanan kita memerlukan dana yg tidak sedikit. Saya lampirkan tagihan demmurage per tgl 19 September 2016 adalah Rp 169.890.000,- dan konfimasi terbaru tagihan  demmurage per hari ini 26 September 2016 adalah Rp 195.650.000,-

Mohon kiranya Bapak bisa mencarikan solusi terbaik untuk permasalahan yg kami hadapi saat ini demi terus berlangsungnya Program Bantuan Jembatan Gantung Toni Rutiimann untuk masyarakat dan anak2 Indonesia di pelosok tanah air yang menantikan sarana penyebrangan untuk aktifitas sehari-hari.

Salam dan Hormat

Suntana Juhana
Team Jembatan Toni Ruttimann
------------------------------------------------------------------
Lihat lampiran tagihan yang harus dibayar.

Membaca surat ini jelas saya merasa sangat terpukul. Namun saya lebih terpukul lagi saat membaca komentar Toni Ruttiman yang ia kirimkan pada saya lewat email yang isinya menyatakan bahwa ia ingin menyudahi upaya bantuan yang ia lakukan setelah periode bantuan ini selesai. (Semoga ia masih bisa dibujuk untuk bertahan tinggal di negeri ini).

Terus terang saya malu menghadapi kejadian ini. Saya ingin sekali berteriak sekerasnya mewakili rakyat yang selama ini masih mengharapkan bantuan Toni Ruttiman. Maukah pemerintah mengabil alih denda yang harus dibayar ini? Saya juga terfikir, bisakah kita bersama-sama urunan untuk mengganti denda demmurage agar kita sebagai bangsa setidaknya memiliki harga diri? Entahlah!

Berikut surat Toni Ruttimann.

----------------------------------------------------------------

Dear Imam,

I'm not surprised by this news. The shipping business is strict about demurrage charges, and I know that since many years. We had a formal green light from Public Works Ministry before embarking the 3 containers in Switzerland.

We can help pay for part or all of theses charges, and finally get these containers out of port before racking up more charges, which now already cost 3x more than the actual shipping from Switzerland.

But after this last batch of cables and pipes I will want to stop working in Indonesia. We have been bothering you more than enough already, and without your permanent and selfless help over all these years we wouldn't have made it very far.

With these cables we will reach 100 bridges in your country, and for 800'000 people this is better than nothing. 

Please let me know and we'll transfer the money to get this done.

Thank you very much,

Toni.
_____
Toni Ruttimann
Bridgebuilder

Monday, June 06, 2016

HUTAN WAKAF, inisiatif menyelamatkan hutan ala masyarakat


Cukup lama tergelitik dengan inisiatif luar biasa sekelompok aktifis lingkungan Aceh sebagai bentuk menyelamatkan hutan secara nyata. HUTAN WAKAF. Menjadi menarik ketika kata Wakaf digunakan yang umum digunakan untuk kegiatan keagamaan. Wakaf untuk tempat ibadah, pamakaman, panti asuhan atau lahan pertanian -  dimana hasilnya untuk kegiatan-kegiatan keagamaan.

Jarang kita mendengar -  wakaf untuk kebutuhan lain. Wakaf untuk pembangunan jalan, rumah fakir miskin dll. Sekalipun di wilayah perkotaan, telah muncul banyak inisiatif Wakaf dalam bentuk produktif. Wakaf untuk tempat usaha misalnya atau perkantoran.

4 Februari 2008, Pemerintah SBY mengeluarkan PP No. 2 Tahun 2008 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kepentingan Pembangunan di luar kegiatan kehutanan, WALHI menggugat regulasi yang menempatkan hutan lindung dan produksi yang dihargai sangat murah. Bisa dibayangkan, PP tersebut khususnya memberikan keleluasaan izin bagi 14 perusahaan tambang untuk melakukan pembukaan hutan lindung dan hutan produksi untuk kegiatan tambangnya, infrastruktur dan jalan tol dengan tarif sewa seharga Rp 120 untuk hutan produksi dan Rp 300 per meter persegi per tahun. Harga itu sangat lebih murah (bahkan) dengan harga sebuah pisang goring yang biasa dijual. Dalam skema PP tersebut maka bisa diperkirakan sekitar 11,4 juta hektar hutan lindung Indonesia bakal hancur lebur. Tentu saja bisa dipastikan dalam waktu ke depan Indonesia akan semakin parah mengalami bencana ekologis yang lebih dahsyat yang pasti akan menyengsarakan masyarakat kita akibat diberlakukannya PP itu (SiaranPers WALHI, 2008). 

Saat itu, terkumpul dana sebesar Rp. 1.614.000 dan diserahkan kepada Dept Keuangan, Kabag Pengelolaan Opini, Agung Adhianto. Beberapa hari kemudian - dana yang tersebut dikembalikan ke WALHI karena belum ada mekanisme yang mengatur tentang peruntukan sewa hutan.
Terlepas dari besaran dana yang terkumpul saat itu, secara substansi menjadi menarik untuk dicermati terkait keterlibatan masyarakat terhadap pelestarian hutan. WALHI saat itu percaya, jika mekanisme yang telah ada, dana yang akan terkumpul untuk menyelamatkan hutan sebagai pengganti dana yang akan diperoleh dari 14 perusahaan tambang akan terlampau dalam waktu singkat. Keyakinan tersebut tentu tidak berlebihan mengingat daya rusak pertambangan yang masif. Tidak pernah ada contoh kasus pertambangan tidak merusak. Baik pada proses eksplorasi maupun eksploitasi. Dan yang pasti, tidak pernah ada contoh kasus reklamasi paska tambang dilakukan dengan benar.

Wednesday, May 25, 2016

Mendudukan Pemahaman Adaptasi Perubahan Iklim dan Pengurangan Risiko Bencana


"Adaptasi Perubahan Iklim (API) itu untuk masa depan. Paling tidak dilihat untuk 30, 50 atau 100 tahun ke depan. Kalau Pengurangan Risiko Benana (PRB) kan hanya melihat jangka pendek"; 
"API tidak hanya melihat sisi negatif, tapi juga sisi positif yang dapat dikelola sebagai peluang, sedangkan PRB untuk mengurangi dampak bencana". 
"Ruang lingkup API luas, sedangkan PRB lokus atau hanya pada wilayah terkena bencana". 

Ungkapan ini kerap mengemuka saat dialog terkait API dan PRB dalam satu forum dengan melibatkan para penggiat dari masing-masing isu. Argumentasi terkait perbedaan semakin mengemuka saat mulai masuk wilayah metodologi, kebijakan maupun penggiat dari kedua issue tersebut.

Ya, kita akan melihat banyak perbedaan jika kita memulai mengidentifikasi sisi perbedaan. karena keduanya berangkat dari titik awal yang berbeda. Berkembang sendiri-sendiri dengan penggiat yang berbeda -  dari tingkat lokal sampai internasional. IPCC mewakili para ahli bidang perubahan iklim dengan gerbong sediri. UNISDR mewakili golongan manajemen risiko bencana. Sama-sama dibawah naungan UN atau perserikatan bangsa-bangsa. Dengan tujuan - bagaimana risiko dapat diminimalisasi sehingga kehidupan mahluk hidup terlindungi dan terselamatkan.

Upaya integrasi dua issue telah dimulai cukup lama. WALHI, sebagai sebuah organisasi lingkungan hidup terbesar di Indonesia telah menggaungkan intergrasi perubahan iklim dan manajemen bencana sejak tahun 1996. Sebagai organisasi lingkungan, WALHI melihat dampak kerusakan lingkungan berkontribusi besar terhadap kejadian bencana. Dan trend dampak perubahan iklim cenderung memperburuk faktor-faktor pemicu risiko bencana. Tahun 1997, saat fenomena elnino membungkus wilayah Indonesia -  WALHI mengingatkan kepada pemerintah atas risiko bencana yang mungkin terjadi; dari mulai kebarakan hutan dan lahan, krisis air bersih maupun krisis pangan yang akan memiliki dampak sampingan; kesehatan, malnutrisi sampai konflik yan dipicu oleh perebutan akses terhadap sumberdaya. Dan 1997/1998 kita tahu -  Indonesia mengalami bencana yang juga dirasakan oleh negara-nagara tetangga. Kebakaran hutan dan lahan yang cukup parah. tidak hanya itu, beberapa wilayah juga mengalami krisis air bersih yang hebat dan gagal panen.

Thursday, May 12, 2016

FUNGSI LINGKUNGAN DALAM KAJIAN RISIKO BENCANA



Pengkajian Risiko Bencana (KRB) diposisikan sangat penting dalam manajemen risiko bencana atau disaster risk manajement (DRM). Dengan memahami risiko bencana, berbagai upaya yang dilakukan dalam kontek mengurangi risiko menjadi tepat sasaran dan berdasarkan skala prioritas yang ada. Fungsi KRB juga diidentikan dengan ciri dari paradigma pengurangan risiko bencana (PRB).


R = H*V/C menjadi rumusan populer dalam metode KRB. Rumusan yang menggambarkan pola hubungan antar variabel dalam membentuk risiko. Bukan semata-mata rumusan matematis. sekalipun saat ini, selain kajian risiko partisipatif (komunitas) -  pendekatan matematis lebih mendominasi dalam menentukan kelas, untuk menentukan hazard, kerentanan maupun risiko. 

Terlepas perdebatan aktualisasi rumusan dalam KRB, hal menarik untuk dicermati dalam menempatkan lingkungan sebagai bagian bagian dari komponen kerentanan. Menjadi menarik karena penempatan lingkungan sebagai bagian yang menentukan kerentanan maupun risiko bencana memiliki fungsi lain, selain sebagai bagian yang terpapar. Fungsi ekologis misalnya -  lingkungan mampu meredam besaran ancaman. Baik melalui proses alamiah maupun pada saat terjadinya tragedi atau kejadian ancaman. Kasus tsunami Aceh yang menjadi bencana internasional misalnya -  membuktikan kehadiran tanaman mangrove mampu meredam energi tsunami sehingga kerusakan menjadi lebih minimalis dibandingkan wilayah terbuka. Kasus-kasus banjir, banjir bandang, angin puting peliung atau angin kencang atau kekeringan juga membuktikan fungsi ekologis menentukan besaran bencana yang terjadi.

Pada dasarnya, tidak hanya pada aspek lingkungan, pada aspek lain pun menunjukan dua sisi dari masing-masing komponen maupun indikator yang digunakan dalam menentukan kelas kerentanan. Seperti pada aspek sosial -  dimana populasi menjadi salah satu indikator. Jumlah populasi yang besar (padat) pada wilayah terpapar tidak serta merta menunjukan tingkat kerentanan tinggi. Jika populasi tersebut memiliki pengetahuan maupun skill atau sumberdaya lain dalam menghadapi ancaman -  maka besaran populasi dapat menunjukan ketidak rentanan. Demikian juga pada aspek ekonomi -  dimana penduduk pada wilayah terpapar memiliki alternatif mata pencaharian atau mata pencaharian yang adaptif dengan ancaman yang ada, memiliki tabungan, asuransi, memiliki akses terhadap lembaga keuangan dll -  maka ekonomi yang terpapar ancaman tidak serta merta menurukan tingkat kerentanan.

Tuesday, April 26, 2016

KAJIAN RISIKO BENCANA KOMUNITAS

Kajian risiko bencana dari sisi fungsi -  bisa dibilang sebagai ciri manajemen risiko bencana (di Indonesia disebut penanggulangan bencana) dengan paradigma pengurangan risiko bencana (PRB). Menjadi ciri atau indikator karena melalui proses kajian, risiko yang akan dikelola sebagai bentuk pengurangan risiko diketahui secara lebih pasti. Tentu impllikasinya pada efektifitas dan efesiensi dalam penyusunan perencanaan maupun implementasinya. Termasuk memantau dan mengukur hasil dan dampak yang ditimbulkan dari tindakan-tindakan yang dilakukan. 

Namun, saat kita berbicara terkait metode atau pendekatan, tentu kajian risiko bencana tidak serta merta harus mengikuti satu atau dua metode/pendekatan. sekalipun metode tersebut telah ditetapkan sebagai piranti yang diakui. Seperti kehadiran Perka BNPB No 2/2012 tentang Pedoman Umum Pengkajian Risiko Bencana. Dalam kontek mengurangi risiko bencana -  tidak ada ikatan mutlak untuk menggunakan satu metode. Namun dari sisi prinsip kajian - tentu harus dipatuhi dan memenuhi unsur-unsur substansifnya. Seperti Kajian risiko bencana harus mampu menemukenali penyebab dan pembentuk risiko bencana itu sendiri. Baik terkait dengan hazard (bahaya), vulnerability (kerentanan) maupun capacity (kapasitas).

Disadari, kajian risiko bencana merupakan proses rumit dan multi disiplin ilmu serta lintas pemangku kepentingan. Kajian risiko bencana juga bukan sekedar untuk mengetahui kelas (tinggi, sedang atau rendah) sebuah risiko bencana yang selanjutnya diaktualisasikan melalui bentuk peta dengan tiga warga (merah, kuning dan hijau atau gradasi warna dari ketiganya) untuk menunjukan lokus yang berisiko. Tidak sekedar itu. Kajian risiko bencana adalah sebuah proses membangun komitmen bersama, mengidentifikasi dan memutuskan bersama atas upaya dan tindakan yang harus dilakukan secara sinergis untuk mengurangi risiko-risiko yang berpotensi terjadi akibat bencana. Komitmen akan tumbuh dan berkembang jika para pihak mengetahui dan menyadari serta timbul kesadaran atas risiko dan pentingnya upaya bersama. Lebih lanjut -  tentu kesadaran tersebut akan mendorong mendalami (identifikasi dan analisis) atas risiko yang ada. Kenapa risiko bisa muncul - baik dari aspek bahaya, kerentanan maupun kapasitas.

Pertanyaan yang kerap muncul adalah -  seberapa besar kemampuan para pihak (pemerintah dan seperangkat sumberdaya dan kewenangannnya), sektor bisnis dan masyarakat memiliki kemampuan dalam menghadapi ancaman bencana yang ada? Untuk mendapatkan jawaban seberapa besar -  tentu dibutuhkan kajian yang mendalam yang mampu mengidentifikasi sampai pada tingkat faktor penyebab maupun pembentuknya. 

Banjir bisa datang setiap tahun. Sebab banjir dapat teridentifikasi -  selain masuknya musim hujan, juga terkait dengan intensitas curah hujan yang ada. Apakah hanya itu sebagai penyebab banjir? tidak, tapi banjir juga dipengaruhi oleh tipikal dari DAS, kemiringan lahan, wilayah cekungan, jenis tanah, daya dukung lingkungan (tutupan lahan misalnya dalam menyerap air), drainase, sampah dll. Jika berbicara Risiko banjir, tentu tidak hanya ditentukan oleh hal-hal diatas. tapi juga tentang seberapa besar ketidak mampuan (kerentanan) aspek manusia, sosial budaya, ekonomi, lingkungan dan infrastruktur dalam menghadapi ancaman. Ini memberikan pengertian lebih luas lagi. Apakah masyarakat mendiami lokasi yang terpapar, berapa banyak, komposisi laki-laki dan perempuan, dari sisi usia dll. Juga mata pencaharian masyarakat diwilayah terpapar, apakah terpengaruh terhadap ancaman banjir atau tidak. apakah memiliki mata pencaharian alternatif saat banjir? apakah memiliki akses terhadap lembaga keuangan? apakah memiliki asuransi untuk meminimalisasi kerugian dst.. dst.

Menemukenali pembentuk dan penyebab risiko dalam proses kajian merupakan hal krusial. Karena akan menjadi dasar - upaya apa yang perlu dilakukan dalam kerangka mengelola risiko risiko bencana, sehingga risiko menjadi berkurang. Jika persoalan teridentifikasi sebagai risiko adalah mata pencaharian, maka upaya mengelola risiko akan terfokus pada mata pencaharian yang lebih tahan terhadap ancaman yang ada. Misalnya petani yang membutuhkan jenis tanaman yang lebih tahan terhadap genangan banjir, memanfaatkan banjir sebagai sumber mata pencaharian, atau menyiapkan mata pencaharian alternatif untuk menghadapi banjir. Hal yang sama dilakukan untuk komponen lainnya, seperti infrastuktur yang perlu disesuaikan dengan ancaman, baik dari sisi fungsi maupun dari sisi kekuatan.

Kajian risiko bencana pada levil komunitas - akan lebih mudah mendapatkan unsur penyebab dan pembentuk risiko bencana. Jika proses kajian dilakukan dengan pendekatan partisipatif berbasis pemberdayaan. Bukan pendekatan partisipatif alakadarnya. Yang hanya mengandalkan keterwakilan masyarakat dan waktu terbatas karena alasan terbatasnya pendanaan atau waktu yang tersedia. Karena partisipatif, bukan sekedar berorientasi pada output berupa dokumen atau kelas dari risiko. Tapi hal lebih krusial adalah, bagaimana terjadi transfer pengetahuan dan kemampuan, tumbuhnya kesadaran serta terbangunnya komitmen bersama. Untuk itulah, pendekatan partisipatif cenderung lebih lama dan membutuhkan kesabaran. Karena di tingkat masyarakat sendiri -  tidak serta merta dapat menerima setiap gagasan atau usulan yang datang dari luar. Secara alami, masyarakat akan melihat, mengkaji dan menguji -  seberapa penting inisiatif tersebut bermanfaat bagi mereka.

Kajian risiko bencana komunitas yang berkembang saat ini, pada umumnya mengembangkan metode yang telah ada. Participatory Rural Appraisal (PRA) adalah metode yang paling banyak digunakan sebagai dasar pengembangan. Beberapa alat (tools) dikembangkan sesuaikan dengan kebutuhan dalam mengidentifikasi dan menganalisis serta menentukan rencana tindak (action plans). Seperti peta desa atau peta sumberdaya, dikembangkan juga untuk mengidentifikasi wilayah-wilayah terpapar. Demikian juga dengan sejarah desa yang dikembangkan untuk mengidentifikasi dan menggali informasi secara lebih mendalam terkait kejadian bencana, dampak maupun respon yang dilakukan oleh masyarakat. Perubahan dan kecenderungan dikembangkan untuk melihat terjadinya perubahan-perubahan yang terjadi serta kecenderungannya melihat bencana dari waktu ke waktu. apakah ada perubahan seiring dengan perubahan kondisi alam, perubahan iklim dll.

Dari rangkaian pengalaman mendampingi komunitas dalam mengelola risiko bencana berbasis komunitas, terkumpul metode yang mungkin bisa menjadi landasan dalam melakukan kajian risiko bencana komunitas. Modul ini merupakan bagian dari proses konvergensi API PRB pada level komunitas. Modul dapat di unduh disini

Tuesday, April 12, 2016

PENCINTA ALAM DAN SEGELAS KOPI HITAM

Rytem Gitar Bolong diiringi drum dari galon air meniral terdengar begitu ceria. Alunan Balada, country, terkadang diselingi lagu dandut, atau tidak jarang lagu melow - seakan merobek keheningan malam. Tak terlihat ada rasa lelah atau kantuk. Keceriaan itu terlalu berharga untuk dilewatkan. Dan -  kopi hitam dan tembakau tidak pernah absen menemani segerombolan anak2 muda bergaya cuek sambil berhaha hihi dengan berbagai topik obrolan disudut-sudut kampus, kontrakan sampai di kaki-kaki gunung dan tebing-tebing yang menjulang.

Suasana meriah, ceria riang gembira tak kan pernah pudar bersamaan sang mentari mulai bergeser menuju peraduannya. Rutinitas seharian yang kadang menjenuhkan - harus diganti dengan suasana penuh keakraban. Menganang masa-masa pendidikan dasar yang penuh cerita, operasi SAR yang kadang menumui hal2 yang tidak umum, atau perjelajahan2 yang telah dilewati bersama. Tapi, kadang topik diskusi bisa bergeser pada hal yang HOT. dari mulai politik sampe gosip murahan para artis dan sinetron. Bebas saja -  karena malam adalah masanya untuk mengeskpresikan kegembiraan.

Kopi yang saat ini sudah ditawarkan dengan beraneka rasa menjadi menu wajib. Ya kopi, tanaman yang konon berasal dari Brazil dan masuk ke Indonesia saat masa Kompeni mulai menjarah kekayaan negeri subur ini. 

Tanaman kopi menjadi tanaman umum yang dtemui para pencinta alam saat melakukan pendakian selain tanaman teh. Ya, karena tanaman kopi  memang cocok ditanam di ketinggian, khususnya jenis arabika. Latimojong sebagai salah satu gunung tertinggi di Bumi Celebes misalnya, merupakan komoditi unggulan. Merapi, saat jalur selatan masih menjadi tempat favorit pendakian di era 90-an, juga tersedia kopi yang ditanam oleh warga Kaliadem dan Kinahrejo. Burni Telong, Bener Meriah, Ijen dan banyak wilayah lain menjadikan kopi sebagai tanaman andalan.

Friday, April 08, 2016

PERTAMBANGAN, ANTARA RISIKO DAN RISIKO PLUS RISIKO

Tidak ada hujan, tidak ada angin (istilah jawa yang mengindikasikan kejadian tiba2 tanpa peringatan), luapan lumpur yang sebelumnya bersemayam didalam perut bumi menggenangi sawah, ladang, pemukiman, pabrik-pabrik maupun fasilitas publik. Mud Volkano -  tiba-tiba saja populer di Bumi dengan julukan Zamrud Katulistiwa karena kesuburannya. Ya, sekalipun lumpur panas (mud volcano) telah ada seperti  Bludug Kuwu di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Yang Konon telah ada secara alamiah sebelum Kerajaan Mataram Kuno (732 - 928 M).
Coretan lepas dan bebas ini tidak akan mengulas tentang bencana lumpur panas Lapindo yang terus berpolemik terkait dengan sebab musababnya. Sekalipun sebagian besar para ahli Geologi lebih banyak yang menemapatkannya sebagai kesalahan manusia. Kesalahan Pengeboran oleh PT Lapindo Brantas. Namun -  Pengadilan nampaknya punya asumsi sendiri, sehingga memutuskannya sebagai Bencana Alam yang memiliki hubungan dengan Gempa Jogjakarta (5,9 SR) yang terjadi pada tanggal 26 Mei 2006. 

Tidak terduga, karena memang tidak ada informasi apapun terkait dengan risiko yang mungkin terjadi akibat upaya penambangan migas ini. Karena sebagaimana umumnya sebuah proyek investasi besar -  selalu dikaitkan dengan pembangunan negara. Yang namanya pembangunan -  sudah pasti berdampak positif yang berujung pada kesejahtaraan.

DR. Ir. Eko Teguh Paripurno, MT, Geolog yang juga pakar pengurangan risiko bencana (PRB), pada tiap kesempatan selalu mengingatkan. Pembangunan dapat berimplikasi seperti mata tombak. Dapat mensejahaterakan untuk saat ini dan masa yang akan datang. Tapi bisa juga berdampak sebaliknya. Menimbulkan kerentanan dan menyebabkan risiko semakin tinggi. Bisa untuk saat ini, bisa juga untuk masa yang akan datang. Bisa pada lokasinya (lokus) - bisa juga untuk wilayah lain. Pembangunan dapat menjadi sebuah peluang untuk mengurangi risiko, jika pembangunan dikemas dengan pendekatan PRB.

Pertambangan sebagai bentuk kegiatan ekstraktif, nampaknya masih belum ditempatkan sebagai usaha yang perlu diredam implikasi-implikasi yang mungkin dapat diterjadi. Paling tidak, ini tergambar dalam Draft RUU Minerba versi Pemerintah (Kementerian ESDM) yang digadang-gadang akan menggantikan UU No 4 tahun 2009. Tidak saja tidak peka terhadap risiko bencana, RUU yang konon dikebut penyusunannya hanya dalam 3 hari ini juga terkesan memanjakan investor tambang - yang sampai saat ini tidak menunjukan "niat baik" terlibat dalam membangun Indonesia serta sangat sektoral karena mengabaikan Perundang-undangan lain yang ada dan sangat berkorelasi. Sebut saja UU 32/2009 tentang PPLH, UU No 27/2009 jo UU No 1/2014 tentang pesisir dan kalautan, UU No 32/2014 tentang Kelautan, UU No 26/2007 tenteng tata ruang dll. RUU Minerba seolah hanya mengakodir UU Pemerintahan Daerah terkait dengan perizinan. Draft RUU Minerba,download di sini.  Naskah Akademik,download di sini.